• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Gegara SK Pemberhentian Tidak Prosedur, Mantan RT Tagih Janji DPRD

    trilokanews
    Rabu, April 17, 2024, 01.21 WIB Last Updated 2024-04-16T18:44:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Caption foto - Hady Anwara mantan ketua RT 30 Desa Kotakan saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo. (Sony)

    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Merasa tidak ada respon pengaduannya tentang pemberhentian RT hampir tujuh bulan, akhirnya mantan ketua RT 30, RW 11, Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Hady Anwara alias Aan, menagih janji ke DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/04/2024).


    Pantauan wartawan trilokanews.com, di gedung wakil rakyat itu, Hady Anwara mantan ketua RT tersebut sebelumnya pernah mengadukan soal SK pemberhentian dirinya yang dilakukan oleh sang penguasa di pemerintahan desa (kepala desa, red). Sebab, dinilai sepihak dan disinyalir diskriminatif serta tanpa alasan yang jelas dalam aduannya kepada Komisi I DPRD setempat.


    Namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan tentang prosedur atau tidaknya menurut undang-undang, karena dirinya diberhentikan sepihak oleh kepala desa Kotakan atas surat keputusan pemberhentian dirinya oleh kepala desa secara kilat, yakni dalam tempo sehari tanpa melakukan pembinaan sebelumnya dan juga melakukan klarifikasi pada pihak pihak.


    " Saya datang kesini untuk menagih janji dan minta kejelasan surat pengaduan yang sudah dikirim pada ketua DPRD Kabupaten Situbondo perihal SK pemberhentian RT Kotakan yang disinyalir tidak prosedur yang tertuang dalam undang-undang serta ada kepentingan politik, "ucap Hady Anwara dihadapan para awak media.


    Menurutnya, hal ini kami lakukan karena sebelum diberhentikan menjabat sebagai ketua RT terkesan ada kongkalikong antara aparatur desa Kotakan dengan pihak tertentu. Sebab, di lingkungan kawasan lingkungan eks lokalisasi GS saat ini semakin tidak kondusif dan terpecah belah antar warga serta semakin kacau balau dengan peristiwa viral nya di media sosial terkait postingan TikTok yang diadukan ke pihak kepolisian.


    " Saat ini di lingkungan sekitar RT 30, terasa tidak ada kerukunan sesama antar warga, ditambah lagi viral nya postingan salah satu LC di media sosial yang dipolisikan oleh orang luar desa Kotakan, "ujarnya.


    Hady Anwara berharap, wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kabupaten Situbondo dan pemerintah kabupaten Situbondo untuk responsif juga serius membantu menangani hal aduannya untuk kondusivitas di lingkungan RT 30 kedepannya. Sehingga terciptanya keamanan, kedamaian dan ketertiban di lingkungan.


    " Saya berharap lingkungan kami kembali aman, damai dan tertib kedepannya serta tidak ada orang luar daerah yang hanya seenaknya memposting hal tidak pantas di media sosial hingga viral ke seluruh nusantara yang membuat tidak kondusif. Maka mohon bantuan para wakil rakyat juga Pemkab Situbondo untuk atasi hal dimaksud, "tutupnya.


    Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Hadi Priyanto saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa baru pertama kali masuk kerja setelah libur lebaran, kami mendapatkan pengaduan masyarakat kembali dari lingkungan Perumahan RT 30, RW 11, Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan atau yang dikenal dengan kawasan eks lokalisasi Gunung Sampan (GS). Sebelumnya masalah pemberhentian ketua RT setempat itu sempat diadukan ke Komisi I kurang lebih sekitar enam (6) bulan yang lalu.


    Sambung Hadi, kami sebenarnya sudah menindaklanjuti secara langsung untuk minta penjelasan kepada pemerintah desa dan Kecamatan secara lisan. Kemudian, dari penjelasan tersebut pemerintah desa dalam keterangannya sudah melakukan beberapa kali pertemuan yang tersampaikan kepada Komisi I satu juga dengan bersangkutan yaitu mantan RT yang diberhentikan dan pak camat sudah melakukan proses pembinaan.


    " Namum mungkin secara administrasi, secara tertulis belum sesuai dengan prosedur dan dampak dari penggantian RT tunjukan ini terhadap kondusifitas lingkungan saat ini masih belum terselesaikan. Sehingga mantan ketua RT menanyakan kembali ke kami (Komisi I,red), "ujar Hadi Priyanto.


    Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, makanya kami di Komisi 1 yang pertama akan meminta kepada kepala desa dan pak camat juga DPMD agar segera memberikan jawaban tertulis kepada yang bersangkutan terhadap kondisi proses dan dasar hukum pemberhentiannya.


    Kemudian, yang kedua mungkin bisa diperhatikan juga kondisi lingkungan Gunung Sampan yang mana mereka mempertanyakan kembali, karena kondisi lingkungan setempat saat ini yang tidak nyaman lagi untuk beraktivitas juga terkesan semakin hilangnya kerukunan antar masyarakat sekitar.


    " Hal itu disampaikan bahwa aktivitas PSK di kawasan eks lokalisasi GS itu tambah merajalela bahkan dari luar kota banyak berdatangan yang masuk, juga kami mengamati viral nya diberbagai media online maupun cetak kondisi terakhir ada wanita diduga seorang PSK yang lagi ramai di media sosial TikTok dilaporkan ke Polisi, "tegasnya.


    Ditambahkan Hadi, kami mendapatkan aduan sebelumnya bahwa masih marak PSK di eks lokalisasi GS, serta disinyalir maraknya PSK tersebut dari luar daerah yang sudah kembali ke eks lokalisasi GS.


    " Nah ini perlu ada kerjasama yang intens antara aparatur pemerintah paling bawah yaitu ketua RT dengan kepala desa untuk membuat situasi aman dan nyaman di lingkungan setempat, bukan malah melakukan pembiaran yang bisa mengganggu ketertiban, keamanan, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan, "pungkasnya. (Sony)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini