masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan razia di malam Ramadhan hingga dini hari yang ditujukan kepada para pekerja seks komersial (PSK) yang masih beroperasi di bulan Ramadhan. Sebanyak 9 orang berhasil terjaring dalam razia tersebut. Jumat 22/03/24.
Surya Wijaya Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, saat diwawancarai oleh awak media menyatakan, kami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi bersama TNI/Polri dan Dinas Sosial melaksanakan razia di semua tempat, kita sisir, di titik-titik yang memang terindikasi adanya Kegiatan-kegiatan sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2002 tentang larangan perbuatan asusila, kegiatan tersebut dimulai sejak malam ini hingga dini hari," pungkas Surya
Kemudian kita melaksanakan seruan dari Pj Bupati Bekasi di bulan Suci ramadhan ini, kami Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi melaksanakan penyisiran di lokasi-lokasi yang terindikasi adanya kegiatan asusila dan tempat hiburan malam diantaranya : Penyisiran di tempat CBL tepatnya di bawah kolong toll, lanjut menyisir ke seberang CBL, namun tempat hiburan malam sudah tutup dan beberapa tempat juga sudah tutup," ujarnya
Selama razia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan Sembilan orang yang diduga merupakan PSK yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol-PP untuk di data dan akan dikirim ke Panti Rehabilitas Sukabumi.
Lebih lanjut, Surya Wijaya menjelaskan, di daerah Tambun Selatan kita sisir sepanjang Jalan Negara dari perbatasan Kota Bekasi sampai perbatasan Karawang, yang kita dapatkan 1 orang di depan Suzuki, di depan Naga Tambun 1 orang, dekat Gedung Juang 1 orang, samping Pom bensin walet 1 orang, dekat Kantor Pos 1 orang, dan Panti Pijat di Serang Baru 2 orang serta dekat full bus 1 orang, jadi totalnya berjumlah Sembilan orang yang kita amankan," ungkapnya
Surya Wijaya Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, kami atas nama Pemerintah Daerah menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama tempat hiburan malam Ataupun panti pijat agar mematuhi ketentuan peraturan dan juga seruan yang disampaikan PJ Bupati Bekasi," tutupnya. (Miko)