masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Novi Januarita (24), ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Semeru, RT 01, RW 11, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, melaporkan seorang perempuan berinisial SY karena merasa tertipu. Ia mengaku telah menjadi korban arisan yang diselenggarakan oleh SY sejak tahun 2023.
“ Saya diajak ikut arisan dengan nominal Rp 400 ribu dan mengkoordinir puluhan anggota dengan total jumlahnya mencapai Rp 21 jutaan, akan tetapi pas waktunya arisan saya keluar dan juga punya anggota yang direkrut oleh saya waktunya keluar, namun uangnya tidak dapat dikeluarkan, ”ujar Novi Januarita kepada wartawan trilokanews.com, Kamis (21/3/2024).
Dalam pengakuan, wanita usia 24 tahun tersebut harus kehilangan uang senilai kurang lebih Rp 21 jutaan miliknya yang dibawa kabur oleh pelaku.
“ Saya sudah mendatangi rumahnya dan berusaha menghubungi ketua arisan. Namun tidak pernah mendapatkan respon, malah tidak ditemui. Jadi (Langkah) ini yang saya ambil, ”ujar Novi Januarita pada sejumlah wartawan usai melaporkan ke SPKT Polres Situbondo.
Peristiwa tersebut akhirnya membuat saya naik pitam, saat ketua arisan berinisial SY tidak bisa memenuhi kewajibannya pada saya dan seluruh anggota arisan yang sudah menyetorkan sejumlah uang jutaan rupiah.
“ Saat itu tiba-tiba (SY) mengirimkan pesan melalui WhatsApp dan menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk membayar uang arisan lebaran anggotanya itu, ”tutur Novi.
Berdasar hal tersebutlah, Novi akhirnya nekat melaporkan SY pada penegak hukum untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.
“ Hingga saat ini terlapor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Makanya kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mapolres Situbondo, ”kata Novi Januarita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, benar ada laporan dari seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Panji, Situbondo. Pihaknya akan menindak lanjuti laporan dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut.
“ Kita akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan terkait apa yang sudah dilaporkan pada kami, ”ungkap Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno.
Menurutnya, kasus dugaan penipuan dengan modus arisan lebaran tersebut terjadi pada Bulan April 2023 hingga Maret 2024.
" Korban bersama sejumlah anggota lainnya terkena bujuk rayu terlapor untuk mengikuti sebuah arisan lebaran yang diketuai oleh terlapor. Korban yang terpikat, akhirnya menyetor uang senilai Rp 400 ribu rupiah, "urainya.
Namun hingga saat yang dijanjikan tiba, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan memilih melarikan diri.
" Korban yang kesal akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, "tukasnya.
Iptu Achmad Soetrisno menambahkan, penyidik selanjutnya akan mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
" Dari pihak pelapor (korban, red) membawa bukti-bukti nota pembayaran lengkap anggota arisan lebaran tersebut kemudian kerugiannya masing-masing ada yang Rp 400 ribu ada juga yang mencapai Rp 2 jutaan, "ucap dia di Mapolres Situbondo.
Ia menuturkan penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan saksi-saksi dan pekan depan. Polisi direncanakan akan memanggil terlapor.
Lebih lanjut, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan sejauh ini yang dilaporkan baru satu orang ketua arisan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
" Kita masih fokus untuk kelengkapan saksi-saksi dan rencananya memanggil terlapor pekan depan. Terlapor baru satu yang muncul di BAP baru satu dan masih kita dalami dulu ya,, setelah lengkap saksi kita periksa pihak terlapor, " kata dia.
Sebelum kasus tersebut viral, ia mengatakan beberapa orang anggota arisan korban tersebut sudah melakukan mediasi dengan pihak terduga pelaku. Namun, penyidik tetap akan memproses laporan pengaduan yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga selaku korban.
Iptu Achmad Soetrisno menegaskan para anggota korban lainnya yang tidak melapor akan tetap diperiksa untuk menambah keterangan terkait modus dan motif dugaan penipuan tersebut. Total korban sejauh ini berjumlah 43 orang dari Desa/Kecamatan setempat.
" Informasi dari pihak pelapor itu sebanyak 43 orang anggota arisan dan kerugiannya mencapai sekitar 21 jutaan, "katanya.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami laporan korban termasuk mendalami kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut. Iptu Achmad Soetrisno menyebut terduga pelaku sudah melakukan arisan sejak bulan April tahun 2023. (Sony)