• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Ketua DPRD Sumbar Supardi Tegaskan Jadikan Filantropi Untuk Masyarakat Yang Produktifitas.

    trilokanews
    Selasa, Maret 12, 2024, 13.47 WIB Last Updated 2024-03-12T06:47:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Bukittinggi - Filantropi dalam bentuk pengumpulan uang dan barang, bukan merupakan hal yang baru. Di satu sisi, kegiatan ini memiliki dampak positif dalam mengatasi persoalan sosial, namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan benar malah akan menimbulkan dampak sosial baru.

    Ketua DPRD Sumbar menyoroti kegiatan filantropi yang masih banyak memberikan bantuan langsung dalam bentuk uang kepada masyarakat. Hal ini menurutnya, akan membuat masyarakat tidak produktif.

    “Saya tidak setuju jika filantropi ini akhirnya berujung pada pembagian bantuan langsung secara instan, yang membuat masyarakat candu dan manja, sehingga malas untuk melakukan hal hal produktif, seharusnya bantuan tersebut menunjang produktifitas masyarakat,” ungkap Supardi di depan pelaku filantropi pada Kamis (07/03) beberapa hari lalu.

    Supardi juga menekankan agar filantropi ini juga seharusnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

    “Sekarang sudah saatnya kegiatan filantropi ini menjadi lokomotif mengubah paradigma masyarakat, agar tidak hanya berada pada posisi tangan di bawah, tetapi targetnya masyarakat penerima bantuan dalam jangka waktu tertentu berada pada posisi tangan di atas,” Tegas Supardi.

    Dalam kegiatan pelatihan filantropi bagi pelaku filantropi se Kota Payakumbuh ini, Ketua DPRD Sumbar juga berkomitmen akan memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang bergerak di jalan filantropi ini.

    Pelatihan yang diikuti 75 orang filantropis ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar, yang anggarannya berasal dari Dana Pokok Pikirian (Pokir) Ketua DPRD Sumbar Supardi.

    Dalam kesempatan itu, Muhammad ismil Selaku Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, juga menegaskan agar lembaga dan yayasan filantropis harus mengikuti peraturan yang ada, agar dana dan barang yang dikumpulkan tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

    “Kegiatan ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Mentri Sosial Nomor 8 Tahun 202i tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, di lapangan. kami banyak menemukan filantropis ini belum sesuai dengan aturan,” jelas Ketua Tim PDS, Muhammad Ismil.

    Dalam kegiatan ini peserta akan diberikan pemahaman dan materi selama tiga hari dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten 2 Setdaprov Sumbar, serta pemateri yang berkompeten lainnya. (Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini