• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Kasus Dugaan Tindakan Cabul Kepada Anak Dibawah Umur, Polrestro Bekasi Amankan Diduga Pelaku

    trilokanews
    Rabu, Maret 06, 2024, 06.41 WIB Last Updated 2024-03-05T23:41:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com Kabupaten Bekasi - EN( 60th ) Warga Cibitung akhirnnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polres Metro Bekasi beberapa hari yang lalu setelah pengumpulan bukti visum dan keterangan dari berbagai pihak termasuk saksi korban yang didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupten Bekasi.  Sebelumnya Orang tua korban telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke P2TP2A Kecamatan Cibitung 3 Januari 2024 dan selanjutanya dengan  Laporan Polisi dengan Register LP/B/39/I/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya 15 Januari 2024. 

    Walaupun mendapat kritikan dari  Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KORPRI) dan Rumah Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi Unit PPA Polres Metro Bekasi bekerjasama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akhirnya mengamankan diduga pelaku tindakan asusila  perbuatan cabul yaitu EN ( 60 th ) dan mendampingi korban secara hukum serta pemulihan psikologi dan kesehatan korban. 

    Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa,05/03/2024 Kepala Dinas PPA Kabupaten Bekasi Dr. Iis Sandra Yanti S.STP M.Si menyatakan. “Dalam rangka merespon cepat pengaduan Masyarakat, UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Unit PPA Polres  Metro Bekasi sudah berkolaborasi menindaklanjuti dengan melaksanakan giat Gelar Kasus (Case Conference) dengan mengundang beberapa stakeholder terkait, diantaranya. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) , Peksos Kemensos, Dinas Sosial, Tenaga Ahli Psikolog, Tenaga Ahli Hukum untuk didengar kan pandangan dan pendapat agar sesuai prosedur dan memenuhi keadilan “ tegasnya.

    Sementara itu Jajaran Polrestro Bekasi dibawah Pimpinan KBP Twedy Aditya SIK melalui Unit PPA AKP Murtopo Hadi SH sesuai prosedur dan tahapan yang ada telah mengamankan terduga pelaku yaitu EN ( 60 TH) dan saat ini telah dilakukan penahanan dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan . Pelaku diancam UU No 35 Th 2014 pasal 82 yaitu perbuatan cabul dan terancam kurungan diatas 5 tahun penjara. (Redaksi) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini