masukkan script iklan disini
trilokanews-com - SITUBONDO – Selama Ramadan Polres Situbondo Polda Jatim kian gencar memberantas peredaran minuman keras (miras). Bersama Polsek Jajaran pemberantasan miras dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024.
Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, Polsek Banyuputih dipimpin AKP Achmad Sulaiman, S.H. melaksanakan razia dan penindakan penyakit masyarakat. Petugas patroli menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Banyuputih yang ditengarai menjual miras dan digunakan sebagai tempat nongkrong sembari membawa miras.
“Dalam Operasi Pekat Semeru 2024, Polsek Banyuputih berhasil menyita 113 minuman keras terdiri dari 106 botol arak, 5 botol anggur hijau dan 2 botol anggur merah. Penjual miras didata dan diproses hukum supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya” terang AKP Achmad Sulaiman, Selasa (26/3/2024)
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan penertiban peredaran miras dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024 bertujuan untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif selama Ramadan.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian sebagai bentuk dukungan untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat (Pekat). Harapannya suasana Ramadhan di Situbondo bisa kondusif, masyarakat nyaman melaksanakan ibadah” ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, dengan adanya informasi dari masyarakat, maka personil Kepolisian bisa bergerak cepat, dan masyarakat membantu membasmi penyakit masyarakat bibit gangguan Kamtibmas demi kenyamanan bersama.
“Laporkan kepada Kami (Polri) di Call Center 110 dan Whatsapp di nomor 081133911000 apabila ada gangguan kamtibmas, penyakit masyarakat seperti miras, judi dan petasan serta balap liar yang meresahkan” tutupnya.(Bro)