• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Diduga Adanya Kecurangan Pemilu Yang Dilakukan Oleh PPK Kecamatan Cikarang Barat, Dr. LYDIA FRANSISCA, SH. Mkn Melaporkan Ke Bawaslu

    trilokanews
    Jumat, Maret 15, 2024, 10.28 WIB Last Updated 2024-03-15T03:28:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Diduga adanya kecurangan pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Cikarang Barat untuk menguntungkan salah satu calon dan merugikan. 

    Dr. LYDIA FRANSISCA, SH. Mkn, melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan disertai bukti-bukti yang ada agar dapat ditindaklanjuti.Bekasi, 13 Maret 2024

    Dasar Hukum:
    1. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum:
    1) Pasal 101 huruf a angka 1: Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap: Pelanggaran
    Pemilu;
    2) Pasal 101 huruf b angka 7 dan 9: Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; dan Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
    3) Pasal 103 huruf a: Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
    pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
    4) Pasal 103 huruf b: Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-undang ini;
    5) Pasal 380 ayat (1): Dalam hal terjadi perbedaan antara data jumlah suara dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulalasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota, saksi Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.

    Dalam hal ini, melaporkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Cikarang Barat, atas tindakan yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat (2) dan (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 25 ayat (2) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
    Selain itu, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Cikarang Barat juga diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 393 ayat (5), Pasal 460 ayat (1), Pasal 535, dan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
    Adapun dugaan pelanggaran Pemilu dimaksud, terindikasi sesuai uraian peristiwa singkat sebagai berikut: 
    1. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Cikarang Barat dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 6 Maret 2024;
    2. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Cikarang Barat, PPK Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi;
    3. Bahwa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Cikarang Barat tidak mencetak formulir Model D.Hasil Kecamatan, dan menyampaikan kepada Saksi partai politik peserta Pemilu, untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum di tanda tangani oleh PPK dan Saksi;
    4. Bahwa formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota tidak termuat lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing- masing Kelurahan/Desa;
    5. Bahwa PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Cikarang Barat tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tempat umum, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
    6. Bahwa PPK Cikarang Barat disinyalir telah memindahkan perolehan suara Partai Gerindra dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Bekasi 2 (dua), Nomor Urut 4 (empat) a.n Ella Tri Rahmawati, untuk menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor Urut 1 (satu) a.n Iwan Setiawan, dengan estimasi perpindahan/pergeseran suara Partai dan Caleg sebanyak 1.522 (seribu lima ratus dua puluh dua) suara.
    7. Bahwa waktu dan tempat kejadian perpindahan/pergeseran perolehan suara Partai Gerindra dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Bekasi 2 (dua) Partai Gerindra Nomor Urut 4 (empat), diduga dilakukan oleh PPK Cikarang Barat setelah anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan anggota sekretariat PPS serta anggota sekretariat PPK selesai membacakan formulir Model C.Hasil Plano dari seluruh TPS yang ada di wilayah masing-masing Desa/Kelurahan, dan/atau dilakukan pada saat PPK Cikarang Barat menuangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan cikarang barat ke dalam SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi pemilu) yang merupakan platform digital resmi yang dimiliki KPU.

    Bahwa berdasarkan uraian kronologis dan fakta - fakta hukum di atas, maka dengan ini saya berpendapat sebagai berikut:
    1. Bahwa PPK Cikarang Barat secara kasat mata telah melakukan pelanggaran Administratif Pemilu yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penyampaian dokumen hasil cetak formulir Model D.Hasil Kecamatan sesuai yang dibuat melalui Sirekap (sistem informasi rekapitulasi pemilu) kepada Saksi partai politik dan Panwaslu Kecamatan, untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali oleh para Saksi dan Panwaslu Kecamatan sebelum formulir Model D.Hasil Kecamatan ditetapkan dan di tanda tangani oleh PPK dan Saksi partai politik peserta Pemilu sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
    2. Bahwa PPK Cikarang Barat disinyalir sengaja memindahkan perolehan suara Partai Gerindra dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Bekasi 2 (dua) Partai Gerindra Nomor Urut 4 (empat), untuk menambahkan dan/atau menaikan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Bekasi 2 (dua) Partai Gerindra Nomor Urut 1 (satu) a.n Iwan Setiawan, dengan estimasi perpindahan/pergeseran suara Partai dan Caleg sebanyak 1.522 (seribu lima ratus dua puluh dua) suara dari 317 (tiga ratus tujuh belas) TPS yang tersebar di 9 (sembilan) Desa/kelurahan diKecamatan Cikarang Barat.
    3. Bahwa PPK Cikarang Barat disinyalir sengaja mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, sehingga pengumuman berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang disampaikan oleh PPK Cikarang Barat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bekasi, disampaikan dengan jumlah perolehan suara Partai Gerindra, perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Bekasi 2 (dua) Partai Gerindra Nomor Urut 1 (satu) dan 4 (empat) yang salah/keliru;
    4. Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten, yang terdiri atas tugas Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bekasi wajib melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan PPK Cikarang Barat dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 410 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
    Berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, maka saya meminta kepada Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi beserta untuk:
    1. Menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan dan profesional laporan dugaan Pelanggaran Pemilu ini;
    2. Mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan/kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Bekasi 2 (dua) Partai Gerindra Nomor Urut 1 (satu) dan Nomor Urut 4 (empat);
    3. Mengumumkan hasil temuan, kesimpulan dan rekomendasi demi kepentingan umum.
    Saya berharap kepada rekan-rekan media agar dapat turut serta mengawal proses hukum ini agar tercipta transparansi dan keadilan bagi semua pihak," tutur Dr. LYDIA FRANSISCA, SH. Mkn. (Redaksi) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini