masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Padang Sumatra Barat - Berperan Sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumbar menyusun program kegiatan kedewanan sesuai aturan yang berlaku, agar semua kegiatan teragendakan dengan jelas.
Senin (26/02/2024)
Tugas Banmus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197.
Hal ini juga menjadi referensi kuat akan Peraturan DPRD Sumatera Barat nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Sumbar.
Di DPRD Provinsi Sumatera Barat, hasil rapat Banmus yang berupa perencanaan kegiatan kedewanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan referensi aktifitas yang dilakukan di setiap masa sidang, dimana pihak sekretariat DPRD melakukan fasilitasi sebagaimana mestinya, termasuk ketersediaan anggaran fasilitas sarana dan prasarana.
Selain itu setiap hasil Banmus kedewanan oleh sekretariat DPRD setiap akhir masa sidang yang juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oleh karena setiap aktifitas yang dilakukan fasilitasi sekretariat DPRD Sumbar dengan dukungan dokumentasi dan menyebar luaskan informasi kegiatan dalam pengelolaan media sosial DPRD Sumbar.
Penyebar luasan informasi setiap aktifitas kedewanan DPRD Sumbar, juga merupakan tuntutan dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dimana informasi sebagai hak publik.
Sehingga ke depan, selain sebagai pertanggung jawaban kegiatan DPRD Sumbar juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Sumbar menjadi hal penting dalam mendorong partisipasi masyarakat menyukseskan pelaksanaan pembangunan daerah.
Banmus yang merupakan salah satu forum AKD, juga berperan dan berwewenang memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD. Hasil Rapat Banmus merupakan kekuatan kedua kebijakan DPRD setelah Rapat Paripurna, dimana anggota Banmus minimal seperdua (1/2) dari jumlah anggota DPRD berdasarkan fraksi.
Hal ini terlihat pada pasal 86 Peraturan DPRD Sumbar No. 1 tahun 2022 yang berbunyi ayat (1) Anggota DPRD paling banyak (1/2) satu perdua dari jumlah anggota DPRD berdasarkan jumlah perimbangan anggota tiap-tiap fraksi. (2) Susunan keanggotaan Banmus ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran. (3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah. (4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah
(5) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul Fraksi.
Pada pasal 46 disebutkan (1) Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang: a. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD; b. menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda; c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD; d. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing; e. menetapkan jadwal acara rapat DPRD; f. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD; g. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan h. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna. Setiap anggota badan musyawarah wajib: a. berkonsultasi dengan Fraksi sebelum pengambilan keputusan dalam rapat badan musyawarah; dan b. menyampaikan hasil rapat badan musyawarah kepada Fraksi.
Dan penyelenggaraan kegiatan Banmus DPRD Sumbar ini telah berjalan amat baik dan koordinatif sekali dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat dalam menempatkan waktu pelaksanaan dan pembahasan yang dilakukan Bersama-sama.
Walaupun ada dinamika yang terjadi, sesuatu dan lain hal kegiatan yang mesti segera dimasukan dalam Kegiatan Banmus yang sudah terencana, dapat dibahas kembali sesuai tata tertib DPRD Sumbar, yang diputuskan dalam rapat paripurna atau dalam rapat pimpinan yang diperluas. Rapat-rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar Bersama utusan pemerintah daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya. (Maruli)