• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Pemuda ini ingatkan Bawaslu, implementasi Pasal 391 UU Pemilu dalam wujudkan prinsip penyelenggara Pemilu

    trilokanews
    Sabtu, Februari 17, 2024, 17.43 WIB Last Updated 2024-02-17T10:43:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Tahapan demi tahapan Pemilu 2024 memasuki tahap akhir, tahapan dimana seluruh peserta Pemilu berharap hasil terbaik agar terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Dalam menjaga hasil terbaik dengan target perolehan suara maksimal untuk memenangkan Pemilu, tidak menutup kemungkinan cara - cara tidak beretika dan beradab di halalkan oleh penyelenggara dan peserta Pemilu.

    Disampaikan melalui rilis tertulisnya kepada awak media Sabtu, 17 Februari 2024. Sahroji, 36 tahun, mengingatkan penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, untuk taat dan patuh dalam melakukan pengawasan Pemilu khususnya terkait implementasi Pasal 391 UU No. 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan tersebut, sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa PPS (panitia pemungutan suara) selaku salah satu penyelenggara Pemilu yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa memiliki kewajiban untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

    Lanjutnya disampaikan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan dibeberapa kelurahan/desa di wilayah kecamatan cibitung dan cikarang barat, pasca dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024, dirinya tidak melihat selembar pun sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS (tempat pemungutan suara) yang ada di dua kecamatan tersebut, ditempelkan oleh PPS di tempat umum. Bahkan dirinya mendapatkan informasi, ada oknum dari Panwaslu kelurahan/desa yang menyampaikan pesan di WhatsApp grup PTPS  (pengawas tempat pemungutan suara) untuk menjaga data dan informasi yang termuat dalam salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS agar tidak diketahui oleh publik.

    Karena itu, dirinya mengingatkan Bawaslu, dan memperingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi setiap anggota Bawaslu di semua tingkatan, yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh KPU di semua tingkatan, dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, tutupnya tegas.*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini