masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Puluhan warga RW 04 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo melakukan aksi protes dan sempat memberhentikan paksa aktivitas pekerja pemasang tiang jaringan provider XL diduga tanpa izin, disepanjang jalan Hasan Assegaf (Area Patemon) Kelurahan setempat, Rabu (21/2/2024).
Dari keterangan warga, pemasangan tiang tersebut dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Warga pertanyakan izin lingkungan penggalian puluhan tiang tersebut dan juga sempat melakukan protes dengan memberhentikan aktivitas pemasangan tiang. Warga menilai bisa membahayakan karena tidak sesuai mekanisme dengan K3.
" Kita ini kaget, hari Kamis kemarin tau-tau mereka sudah pasang tiang dan kabel. Katanya hari ini, pihak perusahaan nya mau izin dengan warga kesini, sampai sekarang belum ada juga, tau-tau sudah mau pasang kabel saja. Ini sebagai bentuk protes warga kepada perusahaan XL, "kata Slamet Supriyadi warga setempat.
Menurut warga, seharusnya sebelum melakukan pemasangan terlebih dahulu pihak perusahaan meminta izin warga agar tiang yang dipasang tidak sembarangan dan mempersempit jalanan.
" Maksud kami itu seharusnya pihak XL ada etika, namanya masuk rumah orang ya permisi. Ini malah main pasang-pasang saja, malah mengganggu jalan. Jalan ini mau dilebarin malah dipasang tiang. Ini semua dipasang di sepanjang jalan ini, di depan-depan rumah warga dan tidak ada izinnya. Kita minta pihak XL ini izin dulu lah dengan warga, jika tidak ada tindaklanjutnya dari XL akan kami cabut semua tiang ini, soalnya tanpa dipasang sesuai prosedur, "ucap Yadi panggilan akrabnya.
Dalam aksi protes warga tersebut, Tokoh masyarakat asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo membenarkan bahwa pemasangan tiang di wilayah tanpa izin pihak Kelurahan, Dinas dan warga.
" Sampai detik ini juga memang belum ada pihak XL yang berkoordinasi dengan warga maupun Kelurahan. Ini yang dikeluhkan oleh warga karena tiang-tiang ini tiba-tiba dipasang didepan rumah, di area pinggir jalan dan belum ada izin dengan warga itu sendiri, "jelas Joko, Tokoh masyarakat sekitar.
Menurutnya, jika pihak XL telah mengantongi izin maka diminta menunjukkan kepada warga. Namun jika belum, warga meminta pemerintah segera melakukan penyelidikan terkait izin pemasangan tiang di sepanjang jalan pemukiman warga.
" Jika pihak XL mengaku sudah mendapatkan izin dari Dinas terkait ya kami juga mempertanyakan, mana izinnya. Kalau memang ada izinnya kan kami warga ini ingin lihat. Pemerintah juga harus ambil peran soal ini, benar-benar diselidiki persoalan ini. Kami warga berharap, pemerintah juga harus pro aktif jika memberikan izin koordinasi lah dengan pihak Kelurahan, agar kami juga dapat menjelaskan kepada warga, "terangnya.
Sementara itu, salah seorang pekerja mengaku ditugaskan salah satu pengawas lapangan untuk melakukan pemasangan di area Situbondo tepatnya di Kelurahan Dawuhan hingga Kelurahan Situbondo, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
" Pengawas nya mengaku namanya Agus. Kalau PT nya kita tidak tahu, namanya pekerja harian kita ini, yang kita tau tiang ini punya XL. Kita disuruh pasang tiang dari sini sampai Kelurahan Dawuhan. Total nya kita pasang puluhan tiang dari tiang utara ke tiang sini saja mas, "ujar, salah seorang pekerja pemasang tiang.
Kepada sejumlah wartawan pihaknya mengaku telah dua kali diprotes warga lantaran pemasangan diduga tak berizin. Ia mengaku hanya dibayar harian oleh penanggungjawab pekerjaan.
" Kami tidak tahu ada berapa total pekerja dan saya dibayar harian. Dengan begini ya kita kecewa juga, kita ini dari Solo. Waktu pertama kita diprotes oleh warga itu kita berhenti, kita berhenti kerja selama 1 hari, terus kata pengawas nya sudah izin dengan warga dan kita disuruh pasang lagi. Pas pasang malah begini lagi, di protes warga lagi karena tidak ada izinnya, "pungkasnya. (mam)