masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Padang - Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menjaga perilaku anggota DPRD sesuai dengan pedoman kode etik.
Oleh sebab itu, kinerja BK harus ditunjang dengan sarana prasarana agar setiap keputusan yang diambil bisa menjaga harmonisasi dan marwah lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Muzli M Nur selaku Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat, saat menerima kunjungan konsultasi BK DPRD Kabupaten Lima puluh kota.
Senin (26/2/2024)
Badan kehormatan (BK) sebagai bagian dari AKD harus ditunjang sarana prasarana dalam bekerja menegakkan kode etik, Berjalannya kode etik dengan maksimal, akan menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Dalam penerapannya BK harus membahas banyak hal dalam mengawasi kinerja kedewanan, untuk itu perlu rapat berkala bagi seluruh anggota BK dalam mengambil keputusan, jika ada yang perlu ditindak BK harus memiliki ruang kerja yang representatif,”pungkasnya.
Muzli juga menghimbau seluruh BK DPRD di kabupten/kota harus memiliki ruang kerja yang representatif agar bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis dalam menegakan kode etik dewan, tidak hanya itu DPRD Kabupaten/kota harus memiliki pedoman kode etik untuk dipatuhi selama menjabat sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Kode Etik yang memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan, serta sanksi terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegasnya.
Muzli M Nur juga menjelaskan optimalisasi penegakan kode etik dewan harus merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan.
Jika terjadi pelanggaran, Muzli M Nur menekankan pentingnya memberikan teguran kepada fraksi yang bersangkutan.
Sementara itu Marsanova Andesra selaku Ketua BK DPRD Lima puluh kota, yang memimpin kunjungan tersebut, juga menyampaikan tujuan kedatangan ke DPRD Sumbar merupakan upaya saling tukar informasi dalam menunjang kerja masing-masing AKD di DPRD Lima puluh kota.
Agar kinerja kedewanan telah sesuai kode etik yang disepakati dan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selama ini tidak ada persoalan yang berarti dalam (AKD) DPRD Lima puluh kota, semua masih bisa berjalan sesuai koridor,”jelasnya.
Lanjut nya juga menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur, jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan, DPRD Lima puluh kota telah memiliki Perda Kode Etik yang dibahas melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.(Maruli)