• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Ketua Bapemperda Himbau Anggota Untuk Optimalkan Penyelesaian Perda Hingga Akhir Masa Jabatan Periode Dewan 2019-2024

    trilokanews
    Selasa, Februari 27, 2024, 21.12 WIB Last Updated 2024-02-27T14:12:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - Padang - Budiman selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, menghimbau untuk mengoptimalkan tugas fungsi legislasi, maka DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebaiknya menyelesaikan target penyusunan  perda hingga habis masa periode dewan 2019-2024, Ini dinilai lebih efektif ketimbang menyerahkannya pada dewan periode berikutnya. 

    "Tentu anggota dewan yang baru akan memerlukan waktu penyesuaian dan memerlukan waktu untuk penyusunan AKD (alat kelengkapan dewan), Jadi lebih efektif target perda kita selesaikan sebelum periode habis," ujarnya. 

    Saat menerima kunjungan kerja DPRD Limapuluh Kota, Senin (26/2) di ruang rapat (Bamus) Badan musyawarah gedung DPRD Sumbar. 

    Salah satu hal yang dikonsultasikan DPRD Lima puluh Kota yakni terkait penyelesaian target perda di akhir masa periode dewan. 

    Epi Suhardi selaku dari Bapemperda DPRD Lima puluh Kota juga mengatakan, diprediksi jumlah anggota dewan yang akan kembali duduk periode mendatang di DPRD limapuluh Kota kemungkinan hanya sembilan orang. 

    DPRD Limapuluh Kota akan diisi mayoritas anggota dewan non petahana. Lanjut nya ia juga menyampaikan bahwa DPRD Limapuluh Kota, akan terus mengoptimalkan kinerja hingga akhir masa periode, Hal ini merupakan penyelesaian hutang kerja wakil rakyat pada masyarakat dan daerah. 

    Budiman menyampaikan bahwa untuk DPRD Sumbar juga berusaha menerapkan pola ini, Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2024 akan diusahakan dalam penyelesaiannya sebelum periode dewan 2019-2024 berakhir. 

    Ini juga mengingatkan diprediksi bahwa anggota dewan periode lama, tidak banyak yang menjabat lagi pada periode berikutnya. 

    Hal itu diprediksi juga terjadi pada DPRD Limapuluh Kota, Sehingga tentu kendala melanjutkan penyusunan perda akan bertambah. 

    Budiman menilai hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan, Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama. 

    Ia mencontohkan penyusunan perda konversi bank nagari menjadi bank syariah, Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai. Penyebabnya adalah perbedaan pemikiran antar fraksi, Sebagian setuju konversi sebagian lainnya tidak.

    "Jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran," Lanjut Budiman saat menjawab pertanyaan DPRD Limapuluh Kota tentang kendala dalam penyusunan perda.

    Budiman juga menjelaskan di DPRD Sumbar dalam 5 tahun ini, penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 70 hingga 80 persen.

    Tapi menurut Budiman, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan, Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat.
     
    "Selain itu memang pemerintah pusat menghimbau pemerintahan daerah membuat perda omnibus, yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa atau kelompok yang sama," jelasnya.(Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini