• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Jadi Pengedar Sabu, Wanita Paruh Baya di Situbondo Ditangkap Polisi

    trilokanews
    Kamis, Februari 01, 2024, 15.07 WIB Last Updated 2024-02-01T08:11:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    Caption: Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi (berdiri) saat mengintrogasi NH di ruang pemeriksaan Satreskoba

    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Situbondo mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial NH (43). Lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki, Situbondo.

    Dari terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, delapan paket narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat total 2,34 gram, dua buah pipet kaca, satu buah bong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu buah dompet.

    Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi dikonfirmasi sejumlah wartawan mengungkapkan, polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Besuki.

    Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa, 30 Januari 2024 malam, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar barang haram itu, yakni berinisial NH yang beralamat di Besuki.

    " Pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah, namun berhasil ditemukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya, "ungkap perwira polisi yang murah senyum itu, Kamis (01/2/2024).

    Dari hasil pemeriksaan, kata Luthfi, NH mengaku memperoleh sabu dari hasil membeli di Madura. kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali atau diedarkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

    “ Atas perbuatannya ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, "jelasnya.

    Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu, mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

    “ Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda, "pungkasnya. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini