masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Padang - Hidayat selaku anggota DPRD Sumbar di komisi v saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Rabu (28/02/2024)
Menjelaskan berdasarkan data yang ia terima dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sumbar.
Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Sumatera Barat tercatat
Tahun 2020 : 427 kasus
Tahun 2021 : 548 kasus
Tahun 2022 : 567 kasus
Adapun kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumatera Barat.
Tahun 2020 : 188 kasus
Tahun 2021 : 205 kasus
Tahun 2022 : 228 kasus
Tahun 2023 : 855 kasus
Kekerasan terjadi terhadap perempuan dan anak Sebanyak 614 kasus, korbannya merupakan perempuan, 294 kasus lainnya dengan korban laki-laki. Jenis kekerasan yang dialami korban, sebanyak 444 kasus berhubungan dengan kekerasan seksual, lainnya ada kekerasan fisik dan psikis.
Disebut Hidayat, data yang ia sampaikan ini adalah kasus-kasus yang dilaporkan dan berhasil terungkap, yang tidak terungkap bisa jadi lebih banyak lagi, Karena banyak dari korban maupun keluarga korban masih menganggap kekerasan yang dialami merupakan sebuah aib, sehingga mereka malu dan enggan untuk melaporkan kasus hal tersebut.
“Berangkat dari persoalan ini kami berharap ada introspeksi dari masing-masing kita untuk kewaspadaan dan berani melaporkan ketika di lingkungan kita ada ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab ini adalah persoalan sensitif yang tak bisa ditoleransi,”ujarnya.
Lanjut nya melihat pada negara-negara maju, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang tak bisa ditoleransi. Ia berharap masyarakat Sumatera Barat juga memiliki kesadaran akan arah ke sana.
Berangkat dari hal ini jugalah Hidayat getol melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 ke tengah-tengah masyarakat.
Perda ini mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam permasalahan ini.
“Di Perda Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak. apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus melapor, Semua diatur dalam regulasi ini dan sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.
Hidayat berharap kedepannya, usai mengikuti sosialisasi perda ini masyarakat yang hadir bisa menjadi influencer, menyampaikan kepada anggota keluarga, karib kerabat, dan tetangga pentingnya peduli terhadap persoalan perlindungan perempuan dan anak.(Maruli)