• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Diduga Money Politik Caleg Fraksi Demokrat DPRD Dapil 1 Sumbar Terancam Diskualifikasi Dan Pidana Kurungan Penjara

    trilokanews
    Rabu, Februari 28, 2024, 19.37 WIB Last Updated 2024-02-28T12:37:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    trilokanews.com - Padang - Diduga melakukan money politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Caleg DPRD Provinsi Sumbar dari Partai Demokrat Dapil Sumbar 1 (Kota Padang), Ginno Irwan dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. 

    Jika terbukti, Ginno Irwan terancam dicoret sebagai Dapil Sumbar 1 DPRD Sumbar.

    “Benar ada laporan terhadap Caleg Partai Demokrat Ginno Irwan, Saat ini dalam proses kajian Bawaslu Sumbar,” ungkap Vifner, SH, MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar.
    Rabu (28/2/2024) 

    Di kantor Bawaslu Sumbar Ditambahkan Vifner, ancaman sanksi politik uang, tidak saja pidana kurungan dan denda, tapi juga bisa didiskualifikasi atau dicoret dari daftar caleg.“Pasal 426 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ancaman sanksinya bisa dicoret sebagai caleg,” tegas Vifner,

    Komisioner Bawaslu Sumbar dua periode ini, Dikatakan, laporan di sampai kan Zailendra, Selasa (27/2/2024) bersama kuasa hukumnya, Naldi Gantika SH, diterima Bawaslu Sumbar dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024. 

    Saat melapor, Zailendra membawa sejumlah bukti.“Saat ini laporan Zailendra masih kita lakukan kajian, belum diregister. Jika nantinya syarat formil dan materilnya terpenuhi, baru kita register untik melakukan kajian lanjutan yang melibatkan sentra Gakkumdu. Jika syarat formil dan materilnya tidak lengkap, maka laporan ini tidak dilanjutkan,” jelas Vifner.

    Sebelumnya, Zailendra menceritakan kronologis dugaan Ginno Irwan bagi-bagi uang ratusan ribu ke mayarakat untuk bisa memenangkan Pemilu 2024. 

    Menurut Zailendra, kejadian ini berawal ketika Ginno Irwan bertemu Yopi sekira tanggal 8 Februari di Kawasan Padang Utara untuk mencarikan suara, Diduga pada saat itu Ginno Irwan menjanjikan kepada Yopi, bantuan transportasi sebesar Rp 150 per saksi. 

    Pada saat ke Bawaslu, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa Rp 5,6 juta untuk para saksi, Kemudian bukti foto-foto pertemuan Yopi bersama Ginno Irwan, serta foto bukti pencoblosan masyarakat untuk Ginno Irwan.“Kita nantinya juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut,” ungkapnya.

    Menanggapi laporan kliennya, Naldi Gantika SH angkat bicara berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan yang disampaikan dimaksud, Karena terlapor diduga kuat melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523.“Pasal 523 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” pungkasnya.(Maruli)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini