• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    MA Pertanyakan Kinerja Bawaslu Situbondo Yang Terkesan Tidak Proporsional.

    trilokanews
    Selasa, Januari 16, 2024, 15.23 WIB Last Updated 2024-01-16T08:23:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Pengamat kebijakan publik Situbondo, Amirul Mustafa menggedor Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, yang beralamat di Jalan PB, Sudirman, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/1/2024) siang. Kedatangan pentolan aktifis tersebut untuk mempertanyakan Kinerja dari Bawaslu yang terkesan tidak proporsional.  

    Amirul Mustafa (MA) datang bersama anggotanya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo setelah ditemui petugas kepolisian setempat langsung mengkritisi Kinerja Bawaslu yang seakan menutup mata terkait permasalahan yang ada di KPU Situbondo.

    " Kami datang kesini, ingin memastikan fungsi utama sebagai pengawas Pemilu 2024, kami amati banyak pelanggaran pelanggaran yang terjadi sebelum pesta demokrasi digelar. Namun komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo terkesan melakukan pembiaran adanya hal - hal pelanggaran dimaksud, "ucapnya.

    Lebih jauh MA mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dugaan - dugaan pelanggaran saat ini. Masyarakat luas sudah banyak yang mengetahui.

    " Seperti contohnya dugaan yang telah dilakukan oleh ketua KPUD Situbondo sudah mengarahkan kepada salah satu pasangan calon legislatif tertentu, maka itu suatu pelanggaran etik, "tegasnya.

    Amirul Mustafa juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini apa langkah - langkah yang telah dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Situbondo hingga saat ini ?. Jangan hanya duduk diam saja.

    " Kemudian, ketentuan tentang pengunduran diri yang sudah diatur dalam PKPU nomor 10 terkait pendamping - pendamping program pemerintah yang notabene dicalonkan legislatif pada tahun 2024 ini, ada ketentuan ketentuan untuk mengundurkan diri, tapi mana kok tidak dipublish, "ungkapnya.

    Nah, hingga saat ini, Sambung MA panggilan akrabnya aktifis getol di Situbondo ini, tidak ada informasi, pengumuman dan terpublikasi di media cetak, elektronik maupun online adanya hal tersebut. Selanjutnya ada ketentuan pengumuman bagi Caleg mantan Narapidana sesuai dengan aturan.

    Dikatakan MA, juga banyak masalah dana kampanye di LADK, sudah tidak transparan. Kemudian, seperti halnya pernyataan yang sudah disampaikan oleh ketua KPUD Situbondo beberapa waktu lalu. Walaupun yang lainnya ini menyampaikan, tetapi masih banyak kekeliruan dan tahap perbaikan. Lalu kemana itu, kami menduga sudah tidak ada transparansi publik.

    " Sudah jelas ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye. Maka hal ini sudah jelas - jelas telah melanggar PKPU nomor 18, tapi kenapa Komisioner Bawaslu hanya bungkam, "pungkasnya. (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini