• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Lagi, Polres Situbondo Tangkap Pengedar Pil Trex

    trilokanews
    Kamis, Januari 18, 2024, 11.53 WIB Last Updated 2024-01-18T04:53:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil trex di wilayah Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (16/1/2024).

    Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan satu tersangka (EP) usia 28 tahun, warga Situbondo beserta barang bukti, 2 bungkus  plastik klip berisi masing-masing 100 butir Pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan Pil Trex, Uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan Pil Trex dan 1 unit sepeda motor. 

    Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, S.H mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengendus peredaran pil trex yang dilakukan tersangka berinisial (EP) berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil trex tersebut.

    Tersangka diamankan dipinggir Jalan masuk Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota, saat diperiksa ditemukan barang bukti Pil Trex. Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya. 

    “ Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka (EP) berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya, ”ucapnya. 

    Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi menerangkan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, atas perbuatanya tersangka akan dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    “ Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta, “terangnya. 

    Sementara Itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/1) menegaskan, bahwa Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba.

    " Kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Itu semua untuk melindungi generasi kaum muda bangsa kita, "tutupnya.​ (Sony)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini