• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Dinas Lingkup Hidup Kedepanya Tidak ada lagi Keterlambatan Pengangkutan Sampah

    trilokanews
    Sabtu, Januari 06, 2024, 06.45 WIB Last Updated 2024-01-06T07:43:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi  - Terlait  Pengangkutan  sampah  yang banyak di keluhkan kini Dinas Lingkungan Hidup akan obyektif  dalam Pengangkutan sampah  sehingga tidak ada lagi keluhan warga  akan tetapi Dinas Lingkungan Hidup akan menaikan Retribusi dua kali lipat. Sabtu 6/01/2024


    Dari keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Doni Sirait  kepada awak media mengatakan, target kita akan dua kali lipat  kenaikan dari 6 milyar setahun dan  terkait retribusi pengangkutan dan pelayanan sampah di Kabupaten Bekasi menjadi 15 milyar mudah mudahan Realisasikan, ini akan tercapai dan terkait kenaikan. Itu kita akan peningkatan layanan  kepada warga, karna memang kita akui pelayanan tahun kemaren sempat terganggu" karna kondisi   TPAS di Kabupaten Bekasi  Burangkeng yang mengalami  kejadian longsor, sehingga menyebabkan berhentinya Pembuangan sampah dari warga  ke TPAS Burangkeng, sehingga sampah itu tertahan di rumah-rumah warga. Kami menjamin bahwa kedepannya tidak akan ada lagi keterlambatan atau  lamanya  sampah dari rumah warga " alhamdulillah sedikit demi sedikit Dihilirsasi di Burangkeng  sampahnya mulai terkendali," ujar Doni Sirait


    Kita sudah ada Perda 
    Nomor 8 lembaran daerah kabupaten Bekasi 2023
    Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat peraturan daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    A. Bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan asli daerah 
    memegang peran penting dalam pembangunan daerah

    B. Bahwa restrukturisasi jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kebijakan 
    Pemerintah kepada Pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah 
    guna memberikan pelayanan kemasyarakatan

    C. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 
    tentang Pemerintahan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang 
    Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang 
    Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi 
    Daerah ditetapkan dengan Undang-undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah

    D. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah menjadi dasar pemungutan pajak retribusi daerah," ucapnya ( Mariam) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini