• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Perubahan Tarif Retribusi Sampah

    trilokanews
    Jumat, Januari 12, 2024, 08.09 WIB Last Updated 2024-01-12T01:10:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi kini tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, terutama terkait penyesuaian tarif retribusi sampah yang akan berlaku sejak awal tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

    Syafri Doni Sirait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujarnya

    Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 perbulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp 20.000 perbulan.

    "Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga," jelas Doni di kantornya, Komplek Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis (11/01/2024).

    Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun rumah sakit.

    Menurutnya, sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan Upah Minimum Regional setiap tahunnya naik.

    "Ya karena dari statistik UMR di Kabupaten Bekasi saja selalu naik pertahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan," tuturnya.

    Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial," tutupnya (Redaksi) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini