masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Jakarta - Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendesak aparat kepolisian (Polri) untuk segera menangkap pelaku pembakaran rumah jurnalis bernama Weren Timor di Belu Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ini kejadian memilukan dan sukar diterima. Polri wajib mengusut kasus ini dan menangkap siapa pelaku di balik peristiwa naas ini," kata Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail di Bilangan, Jakarta, Sabtu (2/12/23).
Menurut Yakub, insiden yang baru saja menimpa Weren Timor itu bukan perkara biasa. Apalagi, kata dia, kejadian serupa kerap dialami para insan pers.
"Pertama-tama kita harus melihat persoalan ini bukan sebagai hal yang biasa. Sebab, sudah sering kejadian ini menimpa para wartawan, mulai dari mendapat ancaman, teror, hingga pembunuhan. Jika kasus serupa dibiarkan, maka pelaku akan merasa kebal hukum dan ini menjadi ancaman serius bagi nasib dan karir para jurnalis," jelas Yakub.
Yakub juga meminta kepada penegak hukum agar selain menghukum seberat-beratnya pelaku pengancaman atau penganiayaan terhadap wartawan, juga perlu memberikan perlindungan lebih terhadap kerja-kerja jurnalis yang dijamin konstitusi.
"Kita ini negara hukum, di mana pekerjaan jurnalistik dijamin dalam konstitusi. Namun, jika kejadian smacam ini terus-terusan menimpa wartawan, berarti ada problem besar yang harus diusut tuntas," ungkapnya.
Di samping meminta Polri dan seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini, Yakub juga mengajak seluruh pihak, utamanya asosiasi wartawan maupun media untuk bersama-sama menuntut keadilan atas kasus yang dialami Weren Timor.
Diketahui, peristiwa pembakaran rumah Weren Timor yang merupakan seorang jurnalis di Belu NTT oleh pelaku tidak dinekal itu terjadi pada Minggu (26/11) malam.
Kejadian tersebut diungkapkan oleh jurnalis Timor Daily, Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau melalui laporannya ke Ketua PWI, AJI, JOIN, SMSI, AMSI, JMSI, LPWI dan Asosiasi jurnalis serta asosiasi media pada hari ini, Jumat (1/12).
Bukan hanya Weren, Edy juga mendapat berbagai ancaman, termasuk pembakaran rumah. Ancaman itu datang usai Edy memberitakan tentang perjudian di Belu.
Edy pun meminta bantuan dari PWI, AJI, dan asosiasi/organisasi jurnalis serta asosiasi media di NTT dan seluruh Indonesia, karena kasus ini kejahatan luar biasa yang mengancam kebebasan pers. Ia berharap agar kasus itu bisa diproses secara transparan dan adil.
"Agar kasus ini bisa diproses secara transparan dan adil, agar polisi mengungkap semua siapa dalang di balik semua ini," ucapnya, Jumat (1/12).(Redaksi)