• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Satpol PP Tertibkan Tempat Karaoke Tak Berizin

    trilokanews
    Rabu, Oktober 04, 2023, 18.25 WIB Last Updated 2023-10-04T11:27:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     


    trilokanews.com - Situbondo, Jawa Timur - Tempat karaoke di eks lokalisasi ternama Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka untuk melaksanakan sebagian dari tugas wewenang Satpol PP, Rabu (04/10/2023) siang.

    " Kegiatan ini, dalam rangka untuk melaksanakan sebagian dari wewenang Satpol PP. Salah satu diantaranya yaitu dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang di duga melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan bupati, "kata Maharani selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Situbondo.

    Maharani menjelaskan, bahwa berawal dari petugas Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp layanan pengaduan. Semakin ramainya tempat hiburan karaoke yang beroperasi di wilayah Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo. 




    " Tempat hiburan karaoke yang berada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo ini padahal sudah pernah dilakukan sosialisasi oleh kami (Satpol PP, red) bersama DPMPTSP. Karena memang pemilik usaha tempat hiburan tersebut tidak mempunyai surat perizinan usaha dari dinas terkait, akhirnya kami turun ke lokasi, "tukasnya. 

    Maharani menyebut, pihaknya juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha karaoke, namun pihak pemilik tempat tersebut tak membuat jera dan masih beroperasi.

    “ Kedepan, kami (Satpol PP, red) akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kecamatan, Polsek dan Koramil untuk menertibkan tempat-tempat hiburan yang memang tidak mempunyai izin resmi. Dan terlebih mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, ”ujarnya.

    Sementara itu, Imam panggilan akrabnya pemilik usaha hiburan karaoke *"PT Ratu Karaoke Situbondo"* kepada awak media ini mengungkapkan, bahwa sangat menyayangkan kegiatan yang sudah dilakukan oleh Sat-Pol PP Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

    " Sebab, Petugas Satpol PP tidak bersama tim. Kemudian, turun melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan adanya aktivitas di wilayah tersebut, "pungkasnya. 

    Namun saat disinggung awak media ini terkait hasil yang telah dilakukan pengecekan perizinan di berbagai tempat karaoke, pihaknya (Satpol PP, red) masih enggan berkomentar ada berapa yang sudah berizin dan yang tidak mempunyai izin karaoke.?? (Bro)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini