masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cikarang mengadakan kegiatan pelantikan pengurus periode 2023-2028. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. DR. Otto Hasibuan S.H,.MM turut hadir dan melantik. Rabu 27/09/23.
Acara pelantikan DPC Peradi Cikarang turut dihadiri Ketum Peradi Prof. Dr Otto Hasibuan SH.MM. Bupati yang diwakili oleh Sri Enny Mainiarti Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1) Kabupaten Bekasi, Kapolres, Toko masyarakat, Kepala Kejaksaan dan pengurus dan anggota Peradi.
Ada tiga Pelantikan secara langsung di lantik oleh Prof. DR. Otto Hasibuan S.H,.MM di Ballroom Sahid Jaya Hotel, Lippo Cikarang yaitu melantik Ibrahim Aziz S.H sebagai Ketua DPC Peradi Cikarang. Young Lawyers Committee Cikarang dan Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Cikarang periode 2023-2028.
Dalam sambutannya Otto Hasibuan berharap kepada Pengurus DPC Peradi Cikarang yang baru dilantik ke depan senantiasa menjaga sportifitas dalam melaksanakan kerja advokat. Hal yang tidak kalah penting, Pengurus dan anggota yang tergabung dengan Peradi Cikarang ini bisa menjaga marwah organisasi PERADI yang sekarang sudah mendapatkan legalisasi dari Mahkamah Agung (MA), ujarnya
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi) Prof. DR. Otto Hasibuan S.H,.MM saat diwawancarai oleh awak media mengatakan,yang pertama saya ucapkan selamat kepada Ketua DPC Peradi Cikarang Ibrahim Aziz S.H, Young Lawyers Committee berserta Komisi Pengawas (Komwas) Advokat Daerah Peradi Cikarang hari ini telah dilantik.
Seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cikarang agar terus membantu rakyat yang tidak mampu untuk bantuan hukum dan mewujudkan sebagai wadah tunggal organisasi advokat," ungkap Ketua Umum Peradi Prof Dr. Otto Hasibuan SH. MM, didampingi oleh Ketua DPC Peradi Cikarang Ibrahim Aziz. SH yang anggotanya kurang lebih 200 orang.
Jadi memang berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 di sana disebutkan bahwa organisasi advokat di Indonesia ini adalah satu, yaitu sekarang ini ada Peradi, Undang-undang mengatakan Satu-satunya, jadi harus ada satu yang saya harapkan, kemudian boleh didirikan yang kemudian dinamakan Peradi," tuturnya
Jadi prinsipnya bahwa berdasarkan undang-undang advokat juga berdasarkan keputusan institusi jelas organisasi advokat itu hanya boleh ada satu yang mempunyai hak untuk melaksanakan segala kewajiban terkait tentang advokat," ujarnya
Jadi begini ya, supaya dibedakan, apakah boleh sepuluh tri reshuffle boleh, isu dua puluh boleh, tetapi mereka itu kan kita menganut prinsip kebebasan berserikat, jadi mereka berdiri karena memang mereka berhak berserikat, membawa organisasi, tapi organisasi diluar Peradi itu tidak memiliki kewenangan yang di amanah kan dalam undang-undang advokat itu, antara lain delapan yang saya cerita itu, pengangkatan advokat, melaksanakan ujian, melakukan pendidikan, membutuhkan komite pengawasan, dewan kehormatan, nah ini semua nya adalah semua kewenangan daripada Peradi berdasarkan undang-undang advokat keputusan makamah institusi," tegasnya
Delapan kewenangan tersebut sebagaimana tercermin dalam logo Peradi," tutupnya. (Mariam)