• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka Terkait Runtuhnya RS Regional

    trilokanews
    Jumat, September 01, 2023, 19.32 WIB Last Updated 2023-09-01T12:32:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - Aceh Tengah, Aceh - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh Menetapkan 5 tersangka kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional di wilayah Aceh tengah. penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, (31/08/2023).

    "Benar, kami telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

    Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

    Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

    Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011. 

    "Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, demikian," kata Winardy. (Charim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini