• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Ketua Karang Taruna Desa Karang Baru Mendukung Penuh Pemerintah Mengatasi Pengangguran

    trilokanews
    Jumat, September 08, 2023, 15.02 WIB Last Updated 2023-09-08T08:02:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Kaum pengangguran Bekasi unjuk rasa depan Gedung Pemerintahan Daerah (Pemkab) Bekasi untuk menyuarakan dan mengadukan serta menuntut haknya kepada Pemerintah agar bisa membantu para pengangguran di Bekasi yang mencapai 250rb lebih menurut data BPS.

    Dwi Haryanto selaku koordinator aksi menginginkan warga Bekasi mendapatkan kerja layak ditengah kemiskinan ekstrim yang melanda wilayah Kabupaten Bekasi. Beliau juga mengatakan Kabupaten Bekasi sebagai daerah industri terbesar se-Asia tenggara.

    “Kita datang kesini guna menuntut hak kami selaku warga Bekasi agar bisa bekerja di tengah ribuan pabrik dan Bekasi merupakan memiliki 7 kawasan industri yang menjadikanya sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara,” Ungkap koordinator aksi tersebut Dwi Haryanto atau biasa disapa Lepay. Jumat 08/09/23.

    Massa menuntut Pj. Bupati mundur dari jabatannya karena dianggap tak mampu menekan angka pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi.

    “Kami datang kesini juga untuk menuntut agar PJ Bupati Bekasi Mundur dari jabatannya karena kami menganggap gagal dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi ini,” Tambahnya.

    Sementara itu Ketua Karang Taruna Alpian selaku mahasiswa hukum UPB menuturkan, bahwasanya asalkan aksi pengangguran ituh tidak ditunggangi kepentingan golongan.

    Saya mendukung penuh Pemerintah untuk segera mengatasi pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi.

    "seharusnya sudah tidak ada lagi isue pengangguran lokal yang notabennya ituh di wilayah Kabupaten Bekasi banyak pelaku usaha, ada banyak PT , CV ataupun program UMKM dari Pemerintah, dan Pemerintah juga sudah membuat payung hukum terkait di utamakan pekerja lokal",ucapnya.

    Berdasarkan perda no 4 tahun 2016 dan perbup no 19 tahun 2019, perda no 6 tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, 

    "bahwasanya Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus merubah sistem rekrutmen perusahaan yang semerawut yang di manfaatkan oleh oknum tertentu, sehingga mempersulit masyarakat lokal untuk masuk kerja",tutupnya.(Redaksi) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini