masukkan script iklan disini
trilokanews.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dengan menyasar para pelaku usaha sebagai peserta, seperti pemilik usaha hiburan karaoke, cafe, restoran dan pemilik usaha perikanan (tambak) bertempat di Legacy Eatry And Space, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (20/09/2023).
Hadir dalam acara ini, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Iddha Arum Bawana, S.STP, M.Si bersama Koordinator Bidang Pelayanan Terpadu, Ir. H. Purwanto, M.Si, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, S.Pd. M.A.P dan Kabid Perikanan Budidaya pada Disnakkan Situbondo, M. Arief Noeroellah serta diikuti sekitar 50 pemilik usaha UMKM dan undangan peserta lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, Ir. Quratul Aini, M.Si melalui Koordinator Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ir. H. Purwanto, M.Si saat membuka acara menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berbasis resiko yang dilaksanakan pada kali ini untuk memberikan informasi kepada para pelaku usaha terkait administrasi dan mekanisme perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, baik itu bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha. Sedangkan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Situbondo.
" Tujuan berikutnya untuk memberikan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat kepada pelaku usaha terkait penyelenggaraan perizinan berusaha. Guna mempermudah dan meningkatkan penanaman modal serta investasi. Selanjutnya, memberikan kemudahan izin usaha kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Situbondo, "ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Sub Koordinator Pengembangan Industri Pariwisata pada Disparpora Kabupaten Situbondo, Andri Wibisono sebagai narasumber menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang cipta kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha setelah mereka memiliki atau memulai suatu usaha. Menurutnya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) nantinya bisa dikaitkan dalam pengurusan sertifikat halal, utamanya untuk usaha makanan, minuman dan jamu tradisional.
" Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengurus sertifikat halal dan NIB biayanya gratis. Adapun persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal, antaranya menunjukkan KTP, email dan membawa handphone android saat pendaftaran, "jelasnya.
Lebih lanjut, Andri Wibisono menegaskan, saat ini pengurusan sertifikat halal gratis dengan melengkapi persyaratan yang ada. Nanti setelah tanggal 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan dan minuman akan dikenakan biaya Rp 230.000.- sebagai persyaratan dalam pengurusan sertifikat halal. Yaitu digunakan untuk biaya administrasi pembuatan sertifikat halal self declare.
" Di sektor pariwisata sendiri dengan adanya sertifikat halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman, maka usaha mamin yang ada di Kabupaten Situbondo akan menjadi daya tarik pengunjung sampai menjadi destinasi wisata budaya, khususnya kuliner. Kemudian dapat meningkatkan nilai tambah produk makanan dan minuman. Hasil akhirnya yaitu ada pariwisata halal (halal tourism), "harapnya. (Bro)