• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Diduga Oknum Ketua RW Desa Sukabakti Saat Dikonfirmasi Tim Awak Media Dan LSM Terkait Kegiatan Pekerjaan Jialing Bagaikan Preman

    trilokanews
    Selasa, September 12, 2023, 16.48 WIB Last Updated 2023-09-12T09:50:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi -  Proyek pembangunan Jalan lingkungan (Jaling) di Kampung Balong Ampel  RT 01 RW 04 Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, menjadi sorotan serius DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi pada Minggu (10-09-2023) malam.

    Terlihat papan nama proyek yang tertera di lokasi kegiatan Kampung Balong Ampel RT 01 RW 04 Desa Sukabakti dengan Volume : 150 M × 2 M Sumber Dana : Dana Desa (DD) Tahun 2023, senilai Rp.79.3331.000,- Pelaksana TPK Desa Sukabakti.

    Kejadian bermula saat beberapa tim awak media dan LSM control sosial kelokasi berlangsungnya kegiatan proyek jaling tersebut diduga oknum Prangkat Desa Sukabakti mencoba menghalang- halangi tugas wartawan dan LSM.

    Saat beberapa awak media dan LSM melakukan tugasnya masing-masing dengan cara investigasi langsung dilapanggan, namun sayang kehadiran awak media dan LSM selaku sosial control justru disambut dengan ketegangan oknum Pegawai Desa yang diduga selaku ketua RW.



    "Bapak-bapak ini siapa pemborong bukan, kalo bukan pada ngapain disini, emang gaada yang diawasin lagi pada kumpul disini, kalo mau komplain silahkan ke lurah ajah, saya pusing ada kali 200 media mah yang sampe kesini, sementara pemborong kaga ada lurah kaga ada pegawe yang laen kaga ada,"kata oknum RW setempat.

    Hal tersebut sontak menjadi perhatian serius Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi M.Suandi angkat bicara,"Sangat disayangkan kehadiran awak media dan LSM selaku control sosial malah di perlakukan seperti itu, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Pers, karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal-pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,"tegas M.Suwandi.

    "Saya selaku sekjen Dpd LSM Prabhu Indonesia Jaya akan Berkoordinasi dengan beberapa awak media dan LSM untuk menindak lanjuti kejadian tersebut," tandasnya. ( Rudi ).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini