masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Situbondo memberikan remisi kepada 232 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI. Berlangsung di Aula Baharuddin Loppa, kemarin.
“ Pemberian remisi 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 232 orang warga binaan, ”kata Kepala Rumah Tahanan (Karutan) II B Situbondo, Rudi Kristiawan, Kamis (17/8/2023) kepada awak media.
Rutan Kelas II B Situbondo ini memang rutin memberikan remisi pada warga binaan saat momen memperingati HUT RI.
Rudi Kristiawan mengatakan jika pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas II B Situbondo bersama Wabup Situbondo saat memberikan remisi secara simbolis kepada 232 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di HUT Kemerdekaan RI ke-78 |
“ Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam UU Nomer 22 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomer 99 tahun 2012, Permenkumham nomer 7 tahun 2022 tentang perubahan syarat dan tata cara pemberian remisi, ”kata dia.
Lebih lanjut, Rudi Kristiawan mengungkapkan rincian warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan syarat dan kriterianya. Kriteria WBP yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang berkelakuan baik, tidak ada masalah dan sudah waktunya mendapatkan remisi.
“ Alhamdulillah dari 232 yang diusulkan mendapatkan remisi semuanya disetujui dan Surat Keputusan (SK) sudah turun, ”tukas Karutan Rudi saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.
Selanjutnya, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa dari 232 WBP tersebut terdapat 4 orang WBP wanita mendapatkan remisi.
“ Dari 14 total WBP wanita, yang mendapat remisi umum bertepatan dengan HUT ke 78 RI ada 4 orang, ”tegasnya.
Masih kata Karutan Rudi, untuk 1 orang WBP yang langsung bebas usai menerima remisi, sebelumnya setiap WBP sudah mendapatkan pelatihan kemandirian agar saat bebas bisa langsung beradaptasi.
“ Untuk menyiapkan WBP supaya bisa diterima kembali di masyarakat kita sudah memberikan sejumlah pelatihan-pelatihan, diantaranya car wash, membuat kue atau memasak dan masih banyak lagi lainnya. Sehingga masyarakat bisa mengetahui kalau WBP juga masih bisa bekerja dan bisa berkelakuan baik sehingga tidak mengulangi kesalahan, ”tuturnya.
Adapun rincian 232 orang penerima remisi tersebut berdasarkan data yang dihimpun sesuai jenis kasus adalah sebagai berikut, Narkotika 129 orang, Korupsi 3 orang, Pencurian 32 orang, Perlindungan Anak 15 orang, Kesehatan 10 orang, Pembunuhan 5 orang, Penipuan 3 orang, Penganiayaan 5 orang, Pembalakan Liar 5 orang.
Selain itu untuk kasus Penggelapan 7 orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 2 orang, Penadahan 4 orang, Perjudian 2 orang, Pemalsuan dokumen 3 orang, Migas 1 orang, Pemerasan/mengancam 3 orang, Pembakaran 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, Perikanan 1 orang. (Bro)