masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Bondowoso - Kepolisian Resort (Polres) Bondowoso berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis permainan Cap Jie Kie, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ke - 1e, 2e, ayat (3) KUHP.
Pasalnya, kejadian tersebut, tepatnya pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Pakisan No. 7 RT 3 RW 1 Desa Kejayan Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tepatnya di pasar hewan Kecamatan Pujer.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa kegiatan judi Cap Jie Kie tersebut telah mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas di lingkungan Pasar.
Atas dasar aduan dari masyarakat, Sat reskrim Polres Bondowoso bergerak dengan cepat dan berhasil mengamankan 4 Tersangka yang diduga sebagai pemain Judi Cap Jie Kie.
Diketahui, bahwa 4 tersangka tersebut atas nama Inisial AR (38), SU (42), SA (66) dan HA (36). Dari keempat tersangka 2 tersangka berasal dari Kabupaten Jember dan 2 lagi berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menerangkan, bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 WIB piket Reskrim menerima pengaduan dari warga setempat melalui WhatsApp tentang adanya perjudian jenis Cap Jie Kie, selanjutnya Pukul 13.30 WIB.
" Kemudian, piket Reskrim bersama KBO beserta 10 personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, "ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
" Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara bahwa pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian tersebut sebanyak 4 (empat) orang dan telah ditetapkan serta dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, 4 (empat) orang lainnya diperiksa sebagai saksi karena tidak ikut dalam permainan judi tersebut, "tambah Kasat Reskrim.
" Diketahui Tersangka AR Cs melakukan perbuatan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara memasang taruhan dengan menggunakan uang pecahan Rp. 5.000,- an dan Rp. 10.000,- an, setiap uang yang ditaruhkan akan mendapatkan keuntungan 10 (sepuluh) kali lipat yaitu apabila bertaruh senilai Rp. 5.000,- akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), "jelasnya.
"Selanjutnya, dimana para pemain akan menaruh keuangan di atas lapak yang sudah terdapat tanda “ gunung, pakal, segitiga, lingkaran” dengan warna hijau, hitam, kuning dan merah selanjutnya pada papan cap jie kie yang sudah disiapkan telah dilepaskan bola sampai dengan bola tersebut berhenti di symbol symbol cap jie kie tersebut dan pemain yang bertaruh dilapak dan bersesuaian dengan berhentinya bola dinyatakan menang yang selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Bandar, "tambahnya.
" Diketahui bahwa Bandar Atas nama Inisial YU berhasil melarikan diri dan sampai sekarang masih masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO), "tuturnya.
" Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) buah papan cap jie kie beserta bola karet, 5 (lima) buah kursi, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) helai tikar, uang tunai senilai Rp 2.869.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah). Di TKP telah ditemukan 15 (lima belas) unit sepeda motor dan saat ini diamankan di Mako Polres Bondowoso. Atas tindakan para Tersangka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1), ke - 1e, 2e, ayat (3) KUHP tentang Perjudian, "pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso. (Bro)