masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Jakarta - KPK melaksanakan eksekusi terhadap putusan bagi "Sang Koruptor" mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. KPK menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
"Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada rekan - rekan media, Senin (7/8/2023).
Eksekusi terhadap Sang Koruptor Kota Bekasi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Rahmat Effendi di tingkat kasasi.
"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta," ujar Ali Fikri
Rahmat Effendi juga akan dijatuhi pidana tambahan. Hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara nantinya.
"Adanya putusan penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Ali Fikri
Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari Sang Koruptor Kota Bekasi ini yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset itu mulai bangunan di Cisarua Bogor dan dua unit mobil.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sang Koruptor Kota Bekasi ini pada Januari 2022. Rahmat Effendi ditangkap setelah menerima suap terkait perizinan di wilayahnya. Ikut ditangkap pula sejumlah kepala dinas, camat, dan lurah.
Rahmat Effendi akhirnya disidangkan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengadilan Negri Bandung akhirnya memvonis Sang Koruptor Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan pidana penjara 10 tahun.
Hukuman diubah di tingkat banding. Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Rahmat Effendi divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Sang Koruptor Kota Bekasi ini membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi MA menolak kasasi Sang Koruptor Kota Bekasi ini dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.(Ragil)