masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Dengan adanya penolakan pembangunan TPST yang akan dibangun, akhirnya dengan musyawarah bersama Perwakilan Warga yang Menolak dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi mendapatkan kesepakatan Senin, 10/072023.
Pertemuan tersebut dimulai pada pukul 10.00 wib yang juga dihadiri Ketua komisi C Helmy , Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Camat Cibitung Encun Sunarto, Kepala Desa Kertamukti Chrisna beserta Ketua dan pengurus RW, Perwakilan Masyarakat yang menolak, Pengembang Perumahan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang langsung di pimpin oleh Donny Sirait beserta jajarannya serta Satuan SKPD Pemkab Bekasi.
Setelah keluhan warga yang menolak diperdengarkan dalam rapat tersebut Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan kegiatan yang dimaksud beserta teknis pengelolaan, akhirnya, warga Kertamukti pun menerima Pembangunan TPST tersebut. " alhamdulillah, sudah clear dan dapat diterima oleh semua masyarakat termasuk masyarakat yang mengadu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait
Rapat berlaku secara marathon,semua pihak dapat menerima setelah pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan Deskripsi teknis tentang kebermanfaatan dibangunnya TPST tersebut," (Redaksi)