masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun melakukan Press Conference dilantai tiga polsek Tambun terkait pengungkapan kasus tindak pidana dimuka umum,bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, kejadiannya di tanggal 12 Juli 2023 pukul 23:00 malam, kejadian di Kampung Gabus Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Senin 24/07/23.
Unit Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap para pelaku berinisial MR dan FL. AH yang menggunakan senjata tajam berjenis pedang untuk membacok korbannya hingga mengakibatkan luka di kepalanya masih dalam daftar pencarian Orang.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pelaku MR melakukan pembacokan dengan memakai senjata tajam berjenis pedang, lalu inisial FL turut serta melakukan penganiayaan dan inisial AH pelaku yang mengajak rekannya untuk melakukan pembacokan terhadap korban," ungkap Kombes Pol Twedi,
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, modus pelaku karena cemburu, korban sering melakukan Chatting atau melakukan komunikasi dengan mantan istri dari pelaku AH. Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perannya, Pasal yang dikenakan 170 atau 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,sedangkan FL sendiri dikenakan pasal 170 atau 351 dengan jo pasal 55. Sementara pelaku AH masih dalam daftar pencarian Orang (DPO)," tutup Twedi (Mariam)