masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Probolinggo - Penyegelan di Rusunawa Bestari, di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur memantik perhatian DPRD Kota Probolinggo. Usai insiden penyegelan, DPRD Kota Probolinggo memanggil semua pihak untuk diminta keterangan.
Pemanggilan itu untuk mempelajari kasusnya serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sehingga persoalan tersebut segera teratasi. Apalagi Rusunawa Bestari saat ini juga ditempati masyarakat. Bahkan, meminta keterangan dari dua belah pihak. Bahkan, dapat segera dicarikan solusi.
Mengingat hal tersebut juga menyangkut orang banyak yang tinggal di rusunawa yang menjadi prioritas adalah kenyamanan warga yang tinggal. Sebab, orang yang ada di rusunawa itu menyewa sehingga mereka terganggu.
Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan dihadiri perwakilan dari tiga komisi.
Berikutnya pihak pengadu, yaitu H. Buchori Muslim, dan pihak Pemkot Probolinggo yang direpresentasi oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta perangkat daerah terkait.
Buchori Muslim mengatakan, menjadi pemilik tanah tersebut sejak Juni 2001. Saat itu tanah seluas 6.000 meter persegi ia beli pada warga Kelurahan Mangunharjo dan sudah terdata oleh notaris. Lalu, pada tahun 2008-2009 di era Wali Kota Buchori, ada proyek pembuatan JLU seluas 3.500 meter persegi dan sudah diganti.
Saat itu, menerima SK Wali Kota nomor 188 tahun 2002, dimana isinya adalah tanah untuk pembuatan jalan bukan rusunawa. Karena itu, pihaknya merasa masih memiliki tanah yang kemudian di atasnya dibangun Rusunawa Bestari.
Sedangkan dari pihak Pemkot Probolinggo juga bersikukuh menjadi pemilik aset tanah yang menjadi Rusunawa Bestari. Kabid Aset Wahyudi menjelaskan sudah pernah ada SK Sekda terkait pergantian lahan tertanggal Desember 2009. Sehingga, tanah 6000 meter persegi itu tercatat sebagai aset pemkot sesuai SK. Namun masalahnya, SK Sekda itu belum bisa ditunjukkan.
Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut bahwa hingga kini tanah itu masih atas nama warga, yaitu Sekar Sari alias Abdul Aziz. Mereka adalah pemilik sebelum Buchori Muslim.
Tanggapan dari para dewan bermunculan.
Wakil Ketua DPRD Fernanda Zulkarnain menyebut pemkot harus memiliki agenda rapat internal hingga menemukan solusi.
"Kami ini penyambung, bukan pemecah masalah. Mohon pemkot carikan solusinya," katanya.
Senada Ketua Komisi II Mukhlas Kurniawan mengatakan, Bagian Aset dan pemkot lainnya seharusnya ada pembicaraan. Sehingga tidak akan ada polemik semacam ini.
"Kita bingung juga mau buat kesimpulan. Menurut eksekutif Itu sah. Tapi di sisi lain, harus kita pikirkan. Ada aturan, kami juga pahami kok. Kalau seandainya statusnya ini sah, ya buktikan,"tuturnya.
Rapat berakhir, Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib berharap ini menjadi RDP terakhir soal polemik status tanah Rusunawa Bestari karena sudah dua kali dilakukan, tapi tidak ada solusi.
DPRD pun merekomendasikan sejumlah hal pada pemkot. Di antaranya, segera menyelesaikan persoalan lahan Rusunawa Bestari sesuai aturan yang berlaku. Sebab, sesuai RDP gabungan, terbukti bahwa lahan Rusunawa Bestari itu masih berstatus SHM (surat hak milik) atas nama warga.(Redaksi).