masukkan script iklan disini
Kuasa dari enam penggugat selaku ahli waris lahan Rusunawa Bestari melayangkan surat gugatan ke PN Probolinggo. |
trilokanews.com - Probolinggo - Berbagai upaya dilakukan termasuk melalui dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Rakyat tak membuahkan hasil. Polemik status kepemilikan lahan Rusunawa Bestari di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, akhirnya sampai ke ranah hukum.
Pemkot Probolinggo digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo oleh Buchori Muslim yang mendapatkan kuasa dari enam penggugat selaku ahli waris lahan yang saat ini dibangun Rusunawa Bestari.
Pihaknya meminta Rusunawa Bestari dikosongkan dan pemkot membayar ganti rugi Rp 2,250 miliar.
Materi gugatan dilayangkan kepada enam tergugat. Yakni, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, Mantan Wali Kota Probolinggo Periode 2004-2014 H.M Buchori, Mantan Sekda Kota H. Bandy Sutrisno, Kepala Dinas PUPR dan Perkim, Kepala BPPKAD, dan Kepala BPN Kota Probolinggo.
"DPRD Kota Probolinggo sebenarnya sudah memberikan rekomendasi atas sengketa lahan ini. Bahwa, Pemkot diminta segera menyelesaikan polemik,"ujar Buchori Muslim, Senin (10/07/2023), usai menyerahkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Probolinggo.
Buchori Muslim mengatakan, hampir empat bulan setelah rekomendasi diberikan DPRD, belum ada respons apapun dari Pemkot Probolinggo. Bahkan, dirinya sudah melayangkan surat ke pemerintah pusat, kementerian, dan pihak di pusat dengan tembusan Wali Kota Probolinggo.
Yang terjadi, tetap tidak ada respons apapun. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata.
”Kami ajukan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan Rusunawa Bestari. Pihak tergugat yaitu wali kota yang menjabat saat ini, mantan wali kota periode 2004-2014, mantan sekda, kepala PUPR, kepala BPPKAD dan kepala BPN,”tandasnya.
Begitu juga, gugatan itu tidak semata-mata karena tidak ada respons dari pemkot. Melainkan karena pemkot tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan Rusunawa Bestari. Dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dengan pihak terkait dan dirinya, pemkot tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan lahan.
"Itulah kenapa, kemudian DPRD meminta agar pemkot segera menyelesaikan polemik itu. Faktanya, lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi itu berstatus sertifikat hak milik (SHM) warga sipil, bukan milik pemkot. Kemudian, lahan itu dibeli dirinya,"ucap Buchori Muslim.
Meski demikian, Buchori Muslim mengaku gugatannya menuntut rusunawa dikosongkan dan menuntut agar pemkot yang menguasai lahan sekitar 18 tahun itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp 2,250 miliar. Pertimbangannya, dirinya yang berhak atas tanah itu tidak dapat memanfaatkan lahan rusunawa sama sekali. Sebab, lahan itu sudah dibangun rusunawa.
”Ada pelanggaran tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dua dan tergugat tiga. Kami menuntut tergugat dua membayar Rp 1,5 miliar dan tergugat tiga membayar Rp 500 juta pada penggugat,” tegasnya.
Diketahui, obyek sengketa dalam perkara adalah sisa tanah sebagian tercatat dalam sertifikat SHM No.1010 atas nama Sekasari Alias Abd.Adjis alias Abdul Aziz seluas 6.500 meter persegi, surat ukur tanggal 7/10/1985, No.1455/CS/1985 dan sebagaimana bukti adanya SKPT No.7337/2022, NPTN:820220719447636 20/07/2022, yang diterbitkan oleh BPN Kota Probolinggo, dengan Batas-batas sebagai berikut. Sebelah Utara:Tanah H.Buasan, sebelah Selatan:Tanah Aset Pemkot,sebelah Timur:Jln.Lingkar Utara/Tanah Obyek peninggalan yang terkena pelebaran proyek Jalan. Lingkar Utara, sebelah Barat: Tanah Hj. Sulastri.(Redaksi).