masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Sebagai warga Indonesia dan khususnya Kabupaten Bekasi yang baik, maka kita harus taat pada aturan, jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi SIM maka seharusnya segera mengurus membuat SIM.
Surat izin mengemudi atau SIM adalah kewajiban untuk pengendara bermotor. Karena itulah pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat masyarakat harus memilikinya. Semua itu untuk kepentingan diri kita sendiri juga saat ada razia dan keperluan lainnya.
Hal ini disampaikan Munawaroh dan Diana, usai mengurus pembuatan SIM ( C ) karena belum punya untuk keperluan berkendaraan, langsung membuatnya di kantor Satpas SIM Satpas Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM di Polres Bekasi. Sabtu, 29/7/2023.
Disampaikan, sebagai warga negara, semestinya harus mentaati aturan, melakukan pembuatan SIM yang belum membuatnya.
“Itu untuk keperluan kelengkapan surat-surat saat kita melakukan berkendaraan, lagi saya tiap hari siang malem kerja yang lumayan cukup jauh mengunakan kendaraan motor, bolak-balik dari kawasan Delta silikon 3 Hinga kerumah di Desa Karanganyar kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi kalo kawan saya ini sodara saya ini pulangnya ketemunya dari kawasan Delta silikon 3,” ujarnya.
Dengan itu, dia mengimbau bagi mereka yang belum memiliki SIM , tak perlu ragu dan khawatir, karena prosesnya sangatlah mudah dan tidak sulit.
Dengan hanya beberapa Menit aja ko, sudah selesai prosesnya, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman foto diri. Jadi mari kita sebagai masyarakat yang baik yang belum memiliki SIM, luangkan waktu sebentar untuk ke kantor Satpas SIM Satuan Lalu Lintas di Polres Bekasi,” ungkap Munawaroh
Sedangkan di Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang.
Selain itu juga, ungkapnya petugas
pelayanannya juga sangat baik dan begitu memuaskan, mereka memberikan pelayanan yang ramah kepada warga yang membuat SIM.
Saya apresiasi Polres Metro Bekasi, Satuan Lalu Lintas beserta jajarannya yang begitu bagus dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” Senyumnya.
Saat dia pembuatan SIM, banyak masyarakat lainnya yang juga sedang melakukan hal yang sama,
pembuatan SIM dan ada juga yang perpanjangan SIM. Walaupun mencapai ratusan orang tetap sabar menunggu antrian di kantor Satpas.
Surat Izin Mengemudi SIM adalah merupakan wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan raya. Roda empat maupun roda dua.
Biasanya pengendara memiliki SIM ditujukan agar tidak terkena tilang di saat mengendarai sepeda motor. Padahal lebih-lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya, dengan kemampuannya berkendaraan, sehingga tidak terjadinya kecelakaan dijalan Raya." pungkasnya. (Rudi)