• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    DPRD Buatkan Perda Narkotika Karna Maraknya Penjual Tramadol di Kabupaten Bekasi

    trilokanews
    Minggu, Juli 23, 2023, 20.21 WIB Last Updated 2023-07-23T13:21:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi -  Acara Konsolidasi Partai Gerindra di Dapil 1, Anggota Dewan DPR-RI Obon Tabroni Singgung terkait maraknya obat Tramadol dan tingginya kasus Narkoba, Pembegalan bahkan pengangguran di Kabupaten Bekasi, menurut Obon Kabupaten Bekasi atau DPRD segera buat Perda untuk penjualan Obat-obatan agar tidak menyalahi aturan. Minggu 23/07/2023

    Saat awak media konfirmasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengatakan, dengan tegas menyatakan komitmennya dalam melawan perusakan anak bangsa dengan meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Bangsa. Keputusan ini diambil sebagai upaya Pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas segala bentuk tindakan yang merugikan generasi penerus bangsa.

    Perda Perlindungan Anak Bangsa yang telah dibuat dan diluncurkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menandai langkah maju dalam mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi para anak bangsa.  pentingnya melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman dan tindakan yang dapat merusak masa depan mereka.

    BN Holik Qodratullah Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Saat diwawancarai Oleh awak media ia mengatakan, sudah dibuat semua, itu sudah ada, kan penanganan terhadap narkotika itu sudah ada, mulai penanggulangan itu, Hal-hal yang sifatnya Obat yang di mungkinkan boleh dalam pengobatan dan di luar pengobatan ia itu ada sebuah aturan yang tidak di perbolehkan terhadap obat yang di konsumsi terhadap obat yang telah di tentukan, dalam hal ini justru kita perlu kelarasan bagi mana pengertian suatu obat menurut Dinas Kesehatan dan bagi mana yang kita katagori kan obat - obatan terlarang yang tidak di perbolehkan untuk generasi muda," ujarnya. 

    Mari kita membuat suatu barometer tolak ukur, agar terarah dari generasi kita kedepannya  " perda sudah di buat  kemaren no berapanya saya lupa" di Kabupaten Bekasi masih banyak toko obat  tramadol berkedok jual kosmetik, kita akan tegakan perda nanti setelah perda di buat di putuskan dan tentunya dalam hal ini Satpol-PP  punya kewajiban untuk menegakkan Perda tersebut,  jadi jangan cicing (Diam ) setelah di buatkan Perda, kita harus gerak Demi generasi kita," tutup Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah.(Mariam/Miko) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini