masukkan script iklan disini
Teks Foto : (Istimewa) Rusunawa Bestari di Jalan Lingkar Utara (JLU), Mayangan, Kota Probolinggo disegel warga yang menuntut ganti rugi. |
trilokanews.com - Probolinggo - Status kepemilikan pusat pertokoan Probolinggo Plaza dibangun sejak 1987 oleh pihak swasta sudah menjadi aset Pemkot Probolinggo. Pengembalian aset di Jalan Panglima Sudirman itu bertepatan dengan Hari Jadi Kota Probolinggo ke-661, pada Jumat, 4 September 2020.
PT Avila Prima Indah Makmur, Sidoarjo, investor yang membangun Probolinggo Plaza menyerahkan kompleks pertokoan dua lantai itu ke Pemkot Probolinggo. Ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima kedua belah pihak, investor dan pemkot.
Sementara status kepemilikan lahan Rusunawa Bestari yang dibangun sejak tahun 2009 dengan Nilai aset Rp 13,6 Miliar. Kemudian serah terima dari pemerintah Pusat ke Pemkot probolinggo pada tahun 2016.
Rusunawa Bestari memiliki luas lahan 7.808 Meter persegi. Namun tidak lama kemudian, Dinas PUPR menyebutkan ada naskah hibah barang Milik negara tahun 2016-2017. Dalam prosedur hibah dilengkapi dengan Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan tata Rencana Kota.
Setelah 14 tahun berdiri, tiba-tiba Rusunawa Bestari diklaim bukan aset pemkot. Tanah tempat rusunawa itu berdiri diklaim warga yang bernama Buchori Muslim adalah miliknya. Sehingga berani melakukan penyegelan, Senin (23/03/2022) dengan memasang banner bertuliskan, ”Gedung Ini Disegel Oleh Pemilik SHM No. 1010 Luas 9500 meter persegi.
"Penyegelan dilakukan karena tanah tersebut miliknya. Itu dibuktikan dengan dokumen yang dimiliki. Pada Juni 2001, membeli tanah milik ahli waris bernama Sekar Sari alias Abd Adjis, warga Kelurahan Mangunharjo. Nomor SHM 1.010 dan luasnya 9.500 meter persegi,"ujar Buchori Muslim, Rabu (26/07/2023).
Seiring berjalannya waktu, Buchori Muslim mengaku pemkot membangun Jalan Lingkar Utara (JLU) yang melewati lokasi tanah itu. Sehingga sebagian tanah tersebut ditukar guling.
“Jadi, memang sebagian ditukar guling dan saya sudah terima. Yang dipakai itu 3.500 meter persegi untuk jalan. Sisa tanahnya itu harusnya dikembalikan pada saya. Namun, ini malah dibangun Rusunawa Bestari. Padahal, saya tunggu pecahannya,” tandasnya.
Lebih lanjut, tanah itu dijual kepada dirinya serta telah diteken di Notaris Hernowo. Bahkan, saat pembangunan Rusunawa Bestari mengetahuinya karena saat kepemimpinan wali kota kala itu tidak berdaya.
Kondisi menunggu terlalu lama hingga 20 tahun tak ada kejelasan, akhirnya memberanikan diri menuntut haknya. Dimulai dengan menyegel Rusunawa Bestari. Namun, penyegelan sengaja menggunakan banner kecil dan tidak diletakkan di jalan atau pintu masuk.
"Tujuannya, agar warga Rusunawa Bestari masih bisa keluar masuk. Itu dulu sawah sesuai dengan sertifikatnya. Mengapa bisa turun izin dan katanya milik aset hingga dibangun rusunawa,”ucap Buchori Muslim.
Terlebih lagi, Buchori Muslim berharap ada solusi dari pemerintah saat ini, apakah melalui mekanisme ditukar guling atau dibeli. dia mempersilakan.
“Saya tidak kaku. Harapan saya ada solusi terbaik dari pemerintahan kota. Sebab, siapapun wali kotanya, pastinya hal ini berkelanjutan,”pintanya.
Terpisah, Kabid Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Achmad Wahyudi menjelaskan, bangunan dan lahan yang dipermasalahkan saat ini sudah dicatat dan masuk aset daerah. Hanya saja belum tahu dokumen kepemilikannya.
Karenanya, akan menelusuri dokumennya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Semuanya sudah kami catat dan dimasukkan ke aset daerah. Ya bangunan dan lahannya. Kalau bangunannya memang milik Pemkot. Kalau lahannya, masih kami telusuri. Soalnya kami belum tahu dan melihat dokumennya. Soal ini Pak Buchori Muslim sudah kirim surat ke wali kota,"pungkasnya.(red).