masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kota Bekasi - Yohanes Oci, pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) menyoroti terkait dengan salah satu oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi berinisial ST yang diduga menipu salah satu warga berinisial HW sebesar Rp50 juta (lima puluh juta rupiah).
Yohanes Oci menegaskan jika perbuatan oknum tersebut telah mencedrai prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akan mencoreng Pemerintah Kota Bekasi di mata masyarakat Kota Bekasi.
"Jika itu benar terjadi maka sangat mencoreng institusi pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi," ujar Yohanes Oci pengamat kebijakan publik Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (02/06/2023).
Lantas Ia pun meminta Kadishub Kota Bekasi untuk menindak tegas pegawai inisial ST tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Bekasi, jika benar maka silahkan memberhentikan yang bersangkutan dari tempat kerjanya.
"Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) harus ambil langkah tegas untuk memastikan institusinya bersih dari praktik KKN tersebut," terang Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sutomo ini.
Ia menambahkan agar Plt. Wali Kota Bekasi (Tri Adhianto) tindak tegas terhadap oknum tersebut.
"Ya, harus ada ketegasan dari Tri Adhianto sebagai kepala daerah. Dia harus memastikan bahwa era kepemimpinannya jauh dari KKN," pintahnya.
Masalah ini sudah menjadi konsumsi media dan masyarakat Kota Bekasi pada umumnya.
"Kenapa saya minta respon tegas dari Plt. Wali Kota, karena masalah tersebut sudah menjadi konsumsi media dan masyarakat Kota Bekasi pada umumnya," tutupnya. (Gr)