masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia, Yohanes Oci menanggapi terkait dengan penolakan masyarakat Desa Sukadanau terhadap Kepala Desa Sukadanau yang telah divonis bersalah dan dihukum selama 7 hari.
Ia menjelaskan terkait dengan penolakan masyarakat Desa Sukadanau tersebut merupakan bentuk sanksi sosial kepada Kepala Desa Sukadanau yang nanti akan berdampak pada tidak efektifnya jalannya roda Pemerintahan di Desa Sukadanau.
"Penolakan tersebut saya rasa itu sanksi sosial dari masyarakat kepada dia (kepala Desa Sukadanau), ini berakibat fatal nanti yaitu tidak efektifnya roda pemerintahan di desa tersebut sebab tidak mendapat dukungan dari masyarakat terhadap kepala desa," ujar Yohanes Oci ketika dimintai keterangannya via telepon (13/06/2023).
Lanjutnya bahwa dari aspek hukum pemberhentian terhadap kepala desa seperti yang dituntut oleh masyarakat Desa Sukadanau hal itu belum memenuhi syarat jika mengacu pada hukum positif sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 66 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
"Kalau dari aspek regulasi untuk pemberhentian kepala desa maka kita mengacu pada Permendagri No. 66 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada pasal 8 dijelaskan terkait dengan pemberhentian kepala desa yaitu tiga syarat kalau tidak salah dan mohon dikoreksi kalau salah. Diantaranya meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Untuk itu silahkan Bupati menilai aspek mana yang dilanggar sehingga diberhentikan nantinya dan dilakukan kajian mendalam dari sisi regulasi tersebut untuk menemukan jawaban hukumnya," paparnya.
Ia meminta agar Bupati Kabupaten Bekasi pro aktif terkait dengan penolakan warga terhadap kepala desa tersebut agar tidak mengganggu pembangunan di Desa Sukadanau.
"Pasti diharapkan Bupati pro aktif dalam masalah ini karena ini berakibat serius pada pembangunan di Desa Sukadanau nantinya. Karena pada prinsipnya pemerintah itu harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat terhadap kebijakan yang diambil," tutupnya. (Mariam)