masukkan script iklan disini
Trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Sudah menjadi keinginan orang tua murid bila anaknya dapat bersekolah di sekolah favorit. Bahkan siswa dan atau murid itu sendiri kebanyakan ingin bersekolah di sekolah favorit tersebut. Sekolah favorit yang penulis maksud untuk SMA Negeri.
Seperti diketahui, sekolah favorit adalah sebuah istilah yang ditujukan kepada sekolah yang memiliki fasilitas lengkap, berkualitas, atau banyak dimasuki oleh para pelajar. Para siswa dan orang tua siswa memburu sekolah favorit sehingga anak-anak berprestasi dan kaya akan berkumpul dalam satu sekolah.
Sementara itu, siswa yang dianggap kurang pintar dan tidak mampu akan berkumpul di sekolah pinggiran atau non-favorit.
Adanya istilah sekolah favorit dan non-favorit juga menciptakan “status sosial” sebuah sekolah. Karena itu, mereka yang bersekolah di sekolah favorit mempunyai modal sosial lebih tinggi daripada siswa dari sekolah non-favorit. Siswa sekolah favorit lebih mudah melanjutkan studi di tingkat lebih lanjut.
Sistem zonasi dipakai untuk menghilangkan kesenjangan tersebut.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan non-favorit.
Namun sistem ini belakangan meraih kritikan karena beberapa murid malah diterima di sekolah yang memiliki jarak yang lebih jauh ketimbang sekolah terdekat.
Fenomena demikian terjadi disebabkan berbondong-bondong orang tua siswa pindah domisili KK (Kartu Keluarga) dekat dengan sekolah tujuan yang menjadi target kelak anaknya mudah masuk sekolah 'favorit yang hingga kini tetap diakui masyarakat.
Semisal PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Panitia PPDB sekolah dan dinas melaksanakan sesuai Pergub Nomor 21 tahun 2022.
Hasil dari konfirmasi dan penelusuran lapangan, banyak sekolah favorit yang disoal sejumlah orang. Para penyelenggara PPDB Sekolah Negeri 'Favorit' banyak dilaporkan, bahkan dituding melakukan kecurangan pada jalur Zonasi.
Pasalnya, terjadi puluhan bahkan ratusan orang punya domisili KK dengan jarak sekitar 500 Meter dari sekolah.
Tentu Panitia PPDB sekolah yang menjadi ujung tombak PPDB dipersalahkan kenapa bisa terjadi demikian. Padahal faktanya, panitia hanya memverifikasi sesuai data yang masuk secara daring (online) yang diajukan orang tua/wali atau calon siswa itu sendiri melalui link PPDB yang tersedia.
Menurut penulis, sah-sah saja orang tua murid lakukan perpindahan domisili KK, demi anaknya dapat bersekolah di sekolah Favorit.
Dapat dilihat secara kasat mata, sekolah favorit miliki letak geografis dan kenyamanan lingkungan sekolah yang jauh lebih aman dan nyaman bagi siswa untuk menimba ilmu dari pada sekolah negeri lain yang baru berdiri.
Di sekolah favorit, ruang kelas miliki AC, infokus, serta laboratorium, lapangan dan alat-alat olahraga, perpustakaan yang jauh lebih lengkap dari sekolah biasa.
Disisi lain, penyebaran pembangunan sekolah-sekolah belum merata adalah salah satu penyebab terjadinya perpindahan domisili KK. Ada banyak wilayah bahkan tidak ditemukan sekolah negeri. Mau tak mau alias suka tidak suka, sang orang tua rela pindah rumah atau ngontrak dekat sekolah demi anaknya dapat bersekolah di sekolah yang diinginkan.
Lalu, apakah fenomena ini dibiarkan begitu saja.? Apakah pantas pihak panitia PPDB sekolah dipersalahkan? Terlalu dini jika kita sebut iya.
Dalam persoalan ini, pemerintah lebih baik mengkaji ulang regulasi PPDB serta meratakan pembangunan sekolah. Demikian dengan SDM (Sumber Daya Manusia) di masing-masing sekolah tersebar secara merata. Agar ke depan, tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan perpindahan Domisili secara membludak demikian. Catatan: K.I Simaremare, S.Pd.(Mariam)