masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Terkait Kades Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat yang berapa tahun lalu melakukan zinah kepada isteri orang atau istri aparatur Desa yakni Ketua RW, sampai proses hukum dan di vonis 7 hari sudah Ikrah. Senin 12/06/2023.
H.Rustam Efendi tokoh masyarakat saat di mintai keterangan di Kecamatan Cikarang Barat bahwasanya saya selaku masyarakat dan tokoh masyarakat menolak keras kades Mulyadi Aktif kembali di Desa. Kelakuan Kades zinah dengan istri orang itu sangat tidak terpuji sudah mencoreng nama baik Desa. perilakunya tidak bermoral tidak mencontohkan yang baik kepada masyarakat," ucapnya.
Kita masyarakat menolak keras Kades Mulyadi menjabat kembali, intinya kita masyarakat tidak ada kepentingan apa-apa di sini" Jika pemerintah mau ganti Plt Siapapun kita terima, asal jangan Kades Mulyadi lagi yang sudah membuat nama Desa rusak oleh Prilakunya," Ujarnya.
Rombongan tokoh masyarakat menemui Camat Cikarang Barat Lukman Hakim untuk menyampaikan maksud dan tujuannya. Tokoh masyarakat menyampaikan apakah benar Kades Mulyadi akan aktif kembali setelah di vonis 7 hari. Kita menolak, keras dia aktif kembali karena sudah buat nama baik Desa kotor atas perzinahan yang di lakukannya. Dari dulu tidak ada Kades Sukadanau melakukan perbuatan kotor atau zinah kepada istri orang, baru kali ini ada Kades Sukadanau melakukan hal itu.
Camat Cikarang Barat Lukman Hakim mengatakan kita belum ada info atau tembusan dari Dinas DPMD, jadi belum ada informasi bahwa Kades Aktif kembali. Saya kebetulan baru menjabat di Kecamatan Cikarang Barat ini, akan tetapi saya senang masyarakat mau menyampaikan aspirasinya. Saya akan tampung semua ini, nanti kita coba berkordinasi ke Dinas DPMD," ujarnya. (Mariam)