masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Perjuangan para Ahli Waris Tompel Bin Saimin didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JONATAL SIMANJUNTAK,S.H., & REKAN untuk mencari keadilan terus dilakukan. Jonatal Simanjuntak, S.H., Kuasa Hukum Ahli Waris Tompel Bin Saimin, mengaku kecewa karena laporan yang dilayangkan di tahun 2022 lalu sampai sekarang belum ada kejelasan dari Polres Metro Bekasi.
Pada 2022 lalu, ada beberapa laporan oleh ahli Waris Tompel Bin Saimin ke Polres Metro Bekasi, yakni :
Pertama, LP/305/03-CK/I/K/2022/Resto bks, tanggal 25 Januari 2022, dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu ahli Waris Tompel Bin Saimin.
Kemudian, yang kedua, Laporan ini awalnya di Polda Metro Jaya, tetapi laporan itu kemudian di limpahkan Ke polres Metro Bekasi dengan Nomor LP/B/846/II/2022/POLDA METRO JAYA. Saat itu Ahli Waris Tompel Bin Saimin melaporkan dugaan pemalsuan dokumen salinan girik C. 15 persil 684 dan memberikan keterangan palsu yang mengakibatkan tanah Ahli Waris Tompel Bin Saimin di serobot.
Selanjutnya ketiga, rumah dan bangunan yang ahli Waris Bin Saimin yang berdiri di atas lahan tersebut telah di hancurkan dan di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sebagian ahli waris telah dipukuli. Permasalah itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi nomor LP/2278/SPKT/K/IX/2022/Polres Metro Bekasi, tanggal 18 September 2022.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan dari laporan-laporan tersebut, dan pelakunya pun belum di tahan." kata Jonatal Simanjuntak didampingi oleh Mandala Sinaga, S.H, dan Larisro Siregar S.H.
Untuk mengetahui kejelasan Laporan Polisi yang sudah dilayangkan, para Ahli Waris Tompel Bin Saimin bersama tim Kuasa Hukum mendatangi Polres Metro Bekasi, mencoba Kompirmasi langsung kepada Kapolres Metro Bekasi.
"Tadi, Pak Kapolres menyampaikan terkait Laporan dugaan pemalsuan dokumen salinan girik C.15 persil 684, masih dalam proses, pihaknya masih menunggu hasil dari labfor, Jika Labfornya sudah selesai. Hasilnya, akan disampaikan, kepada Ahli Waris Tompel Bin Saimin," ungkap Jonatal Simanjuntak menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kapolres Metro Bekasi, ketika di wawancara awak media di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/6/2023).
Menurut dia, Laporan dugaan pemalsuan dokumen salinan girik C. 15 persil 684, optimis dapat terungkap. Karena, ketika Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 06549/Desa Jayamukti atas nama PT.Lippo Cikarang,Tbk di gugat ke PTUN Bandung. Ditemukan fakta hukum bahwa pada buku C Desa
Jayamukti Persil 684 C masih tercatat
atas nama Tompel Bin Saimin, hal ini diperkuat sewaktu Majelis mengadakan
Sidang Setempat dan juga keterangan saksi yakni Kepala Desa Jayamukti di
Persidangan.
"Kami optimis bahwa, pertama, yakni soal pemalsuan Girik C. 15 Persil 684 seluas 6770 meter persegi itu dapat segera diungkap. Karena ketika SHGB kami gugat ke PTUN Bandung, hakim datang ke kantor Desa Jayamukti untuk melakukan pengecekan. Setelah persidangan, kami temukan fakta bahwa dalam buku C yang ada di Desa Jayamukti bahwa Letter C 15 Persil 684 atas nama Ano Bin Kari adalah seluas 3050m2 bukan 6770. Maka kami optimis, pelaku dugaan pemalsuan Girik itu bisa ditangkap dan diproses secara hukum," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai dengan kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang dialami Ahli Waris Tompel Bin Saimin, katanya, Kapolres mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian pelaku. "Ya, kami berharap kepolisian jangan ragu-ragu menangkap mereka. Karena itu jelas tindak pidana,," imbuhnya.
Jonatal mengaku, mengenai tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut, pihak kliennya kurang puas dengan penanganan dan belum memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, meminta penyidik Polres Metro Bekasi supaya dapat menuntaskan perkara ini.
"kami melihat (penanganan) itu belum profesional, belum akuntabel, dan belum memberikan rasa keadilan bagi korban. Untuk itu meminta pihak polres metro bekasi dapat mengungkap dan bisa ditangani lebih maksimal," harapnya. (Redaksi)