masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kota Bekasi - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di bundaran jalan pasar Pondok Gede, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sudah ditata dengan cara diatur jam buka tutup pedagang.
Kordinator Lapangan (Korlap) Pol. PP Kecamatan Pondok Gede, Amirullah menjelaskan jika hal itu sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan Camat Pondok Gede.
"Masih (PKL) cuma sudah diatur jam buka tutup dari Camat Pondok Gede. Jam buka 21.00 dan jam tutup 06.00 sudah tutup," ujar Amirullah selaku Korlap Pol. PP Kec. Pondok Gede ketika dikonfirmasi via WhatsApp (01/06/2023).
Ia menambahkan jika hal itu adalah jalan tengah yang harus diambil agar pengguna jalan juga tidak terganggu dengan keberadaan PKL.
"Saya rasa itu jalan tengah yang harus diambil ya, kita harus memastikan agar pengguna jalan tidak terganggu oleh keberadaan PKL sehingga kita atur sedemikian rupa jam buka- tutup PKL," tambahnya.
Sebagai penegak perda, dirinya mengatakan akan menindak tegas PKL yang melanggar kesepakatan tersebut.
"Jika PKL melanggar kesepakatan tersebut maka kami akan tindak tegas. Kami adalah penegak perda yang memastikan semua regulasi itu berjalan dengan baik," tutupnya.(YS)