• Jelajahi

    Copyright © trilokanews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan atas

     


    Kades Sukadanau Sampai Saat Ini Statusnya Kades Non Aktif Kata Kabid DPMD

    trilokanews
    Kamis, Juni 15, 2023, 21.08 WIB Last Updated 2023-06-15T14:10:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     

    trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Pada tanggal 12 Juni 2023 Kecamatan Cikarang Barat di Gruduk oleh masyarakat dan tokoh Masyarakat H.Rustam Efendi  pasalnya Masyarakat dan tokoh masyarakat mendengar Desah Desusnya bahwa Kepala Desa  Sukadanau Mulyadi akan aktif kembali sebagai Kades Sukadanau.  "  warga dan Tokoh masyarakat  Sukadanau meminta keterangan jelasnya kepada Camat Cikarang Barat Lukman Hakim, apakah benar ada Desah Desusnya Kades akan aktif lagi di Desa. Kamis 15/6/2023.

    Camat Cikarang Barat Lukman Hakim menjawab pertanyaan masyarakat dan tokoh masyarakat bahwasanya kita belum ada info atau tembusan dari Dinas DPMD, jadi belum ada informasi bahwa Kades Aktif kembali. Saya kebetulan baru menjabat di Kecamatan Cikarang Barat ini, akan tetapi saya senang masyarakat  mau menyampaikan aspirasinya. Saya akan tampung semua ini, nanti kita coba berkordinasi ke Dinas DPMD," ujarnya. 

    Media trilokanews.com  menyambangi Dinas DPMD
    dan konfirmasi kepada Kabid Zein Al Fikri terkait warga dan tokoh masyarakat Desa Sukadanau yang  menyambangi Kecamatan Cikarang Barat  menanyakan terkait Kades Mulyadi yang zinah dengan istri orang apakah akan aktif kembali di Desa. Kabid Zein Al Fikri mengatakan bahwasanya , kita sedang lagi mengkaji , begini prosesnya untuk bicara mengaktifkan kembali atau memberhentikan itu Bupati mengusulkan terlebih dahulu,nah ini yang kita kaji," dan sampai saat ini Kades Mulyadi masih kepala Desa Non aktif sementara. dan tetap Opsi-opsinya tetap ada di keputusan Bupati," ungkap Kabid Zein Al Fikri diruang kerjanya

    Terkait pungsi di lapangan ada Camat dan BPD sebagai penampungan aspirasi dari masyarakat, silahkan GMAA menyampaikan ke BPD kalau tidak bisa, maka bisa ke Camat, jika Camat tidak bisa, baru ke kita dan kalau kondisi terkait masyarakat dan tokoh masyarakat Sukadanau  menolak Kades, kita sudah kordinasi ke Pj Bupati dan kita lagi kaji sesuai UUD 214. Sekali lagi saya katakan tidak ada surat keputusan Bupati untuk mengaktifkan kembali Kades Mulyadi belum ada," ujarnya.(Mariam) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini