masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Tindakan pembuangan sampah sembarangan di samping Pasar Induk Cibitung terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi tersebut. Kejadian ini telah menarik perhatian Lurah Wanasari yang segera mengambil tindakan dan angkat bicara terkait tindakan tersebut. Minggu 11 Juni 2023.
Video yang menunjukkan seseorang membuang sampah yang memakai mobil pribadi di tempat yang tidak semestinya dengan seenaknya telah menyebar luas di grup WhatsApp messenger dan mendapat kecaman dari warganet. Dalam video tersebut, terlihat seseorang membuang sampah tanpa bersalah di Jalan Bosih Raya samping pasar Induk Cibitung.
Saat di konfirmasi lurah Wanasari yakni Sarkum mengatakan benar video itu adalah dari cctv yang di pasang di sekitar area jalan bosih raya samping pasar induk Cibitung kita dapat videonya bukan hanya mobil Avanza , ada juga mobil pi cup juga buang sampah di are tersebut bahkan juga mobil kijang . Kita punya dokumen di CCTV. Kita akan lapor ke penegak perda Pol pp Kabupaten Bekasi agar di tindakan lanjuti degan perda Kabupaten Bekasi jika buang sampah sembarangan ada sangsi," ungkapnya
Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta," ujarnya
Kelihatan pembuang sampah itu memakai mobil Dan plat nomor mobil tersebut juga akan kita zoom agar terlihat nomor plat mobil tesebut dan Akan kita laporkan .karna jelas kita tiap berapa hari selalu di Laporkan pembuangan sampah yang di buang mereka ke lahan jalan Bosih Raya, kita angkut pakai baktir kadang tidak muat kita minta bantuan Dinas" mereka seenaknya buang sampah di jalan perbuatan yang sangat tidak terpuji merusak keindahan dan Kebersihan," ucapnya. (Mariam)