masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Situbondo - Samapta Polres Situbondo Polda Jatim gencar melakukan razia Minuman Keras (Miras). Pasalnya banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan masih adanya peredaran Miras di Kabupaten Situbondo.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi, SH, Regu Patroli Samapta Polres Situbondo melaksanakan penindakan Tipiring di salah satu toko yang masih bandel menjual minuman keras, Jumat (12/05/2023) malam.
Dari hasil razia disalah satu toko yang berlokasi di jalan Diponegoro Situbondo, petugas Patroli berhasil menyita puluhan botol miras yakni Bir merek Singaraja 59 botol, Bir merek Singaraja 5 kaleng, Anggur Merah 7 Botol dan Soju 2 botol, dengan total 73 botol minuman keras tanpa surat ijin.
Kasat Samapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi, SH mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan ataupun mengkonsumsi minuman keras, karena bisa membahayakan kesehatan juga mengganggu kamtibmas.
" Saya himbau untuk masyarakat semuanya, jagalah nyawa anda. Ingat tentang keluarga, Miras sangat berbahaya bagi kesehatan, "pungkasnya. (Bro)