masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Bener Meriah - Polres Bener Meriah menggelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan kasus Jarimah Pencabulan yang dilakukan oleh seorang Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Bener Meriah, Rabu (17/5/2023).
Kapolres Bener Meriah Akbp Nanang Indra Bakti, SH, SIK mengatakan Polres Bener Meriah saat ini sedang menangani
perkara jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal
50 Jo 47 Kanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Terhadap
Korban Seorang Anak Laki Laki Yang Masih Dibawah Umur
Atas
Kasus tersebut Unit PPA Polres Bener Meriah sudah melakukan
penangkapan terhadap diduga Pelaku yang Berinisial MIH (26) Guru
Ngaji di salah satu Pesantren/ Dayah di Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener
Meriah.
"Barang bukti yang disita oleh Penyidik berupa 1 buah
kemeja bahan kain lengan pendek berwarna biru dongker gelap
merek Georgani, 1 buah kain sarung warna hitam corak Rencong
Aceh warna putih merek Wadimor, 1 buah celana dalam warna ungu
karet merah." Kata Nanang.(Charim).