masukkan script iklan disini
Cikarang Barat - Seorang pelaku penipuan berkedok jasa servis motor rumahan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melancarkan aksinya. Pelaku yang dikenal melalui Facebook ini mengaku membuka jasa panggilan bengkel rumahan. Mardani, salah satu korban penipuan, awalnya menghubungi pelaku karena motor sepeda copy miliknya mengalami kerusakan pada stang, seher blok, dan kruk as.
Setelah berkomunikasi mengenai biaya servis, Mardani mengetahui bahwa biaya di bengkel resmi cukup mahal mencapai 2,5 juta rupiah. Namun, dengan anggaran yang terbatas sebesar 1,3 juta rupiah, Mardani tertarik dengan tawaran pelaku. Mereka sepakat untuk bertemu pada tanggal 10 Mei 2023 di kontrakan pelaku yang berlokasi di belakang Pom Bensin Kompas, Tambun.
Pada tanggal yang telah disepakati, Mardani membawa motor rusaknya dari alamatnya di Kampung Selang Cau, Cibitung Wanasari ke alamat pelaku. Setelah tiba di kontrakan pelaku, mereka sepakat untuk melakukan transaksi pada keesokan harinya dengan alasan pelaku ingin menggunakan uang tersebut untuk berbelanja.
"Saya menemukan iklan servis rumahan dari pelaku di Facebook, lalu saya menghubunginya melalui pesan pribadi dan dia memberikan nomor WhatsApp," ungkap Mardani sebagai korban penipuan.
Namun, setelah transfer uang dilakukan oleh Mardani, motor yang dijanjikan tidak kunjung diperbaiki, dan akun WhatsApp pelaku pun diblokir. Mardani melihat postingan pelaku di Facebook yang menjual barang curian, sehingga pada malam tanggal 26 Mei 2023, Mardani dan keluarganya melakukan penjebakan terhadap pelaku.
"Saya melakukan penjebakan karena dia masih menjual barang saya di Facebook, akhirnya saya menemukan pelaku di kediaman neneknya di Rawalumbu, Bekasi," jelas Mardani kepada media.
Pada tanggal 10 Mei, Mardani membawa motor rusaknya bersama pelaku. Namun, setelah itu, pelaku menghilang dan tidak memberikan kabar. Mardani mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan melihat tanda centang tunggal pada pesan yang dikirimnya, namun tidak mendapatkan respons. Kemudian, Mardani membuat postingan di Facebook untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Korban sempat mendatangi kontrakan pelaku, namun pintu kontrakan dikunci dari luar. Mardani memutuskan masuk melalui jendela dan menemukan motor yang sudah dijadikan kerangka oleh pelaku.
Saat pelaku ditangkap, Mardani didampingi oleh Kakak dan dua temannya. Pelaku kemudian dibawa oleh keluarga Mardani ke Polsek Cikarang Barat pada tanggal 26 Mei 2023.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Cikarang Barat sesuai dengan laporan polisi dengan Nomor Surat Laporan Polisi: LP/632/V/2023/SPKT/CIKBAR/RESTROBKS/PMJ, tanggal 26 Mei 2023. Pelaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. (Mariam)