masukkan script iklan disini
Ketua KPU Situbondo, Marwoto (tengah) memberikan pernyataan kepada sejumlah awal media, pasca penutupan pendaftaran Bacaleg.(foto :Arifin) |
trilokanews.com - Situbondo - Pendaftaran Bakan Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur resmi di tutup pada Minggu (14/05/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo mencatat, ada 16 partai politik yang mendaftarkan dan dinyatakan siap berkompetisi pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto mengatakan, dari 17 partai politik di Situbondo, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftar ke KPU. Kepastian itu diperoleh, setelah KPU resmi menutup jadwal pendaftaran Bacaleg.
" Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB kami tutup untuk pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg. 16 parpol kami pastikan dokumen pengajuan baik fisik maupun di sistem aplikasi pencalonan (silon) sudah lengkap dan benar," katanya kepada sejumlah wartawan.
16 parpol yang mendaftar dan dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar, beber Marwoto lagi, diantaranya adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Tahapan selanjutnya, ungkapnya lagi, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten yang diterima oleh KPU. Setidaknya, ada jeda waktu hingga 60 hari ke depan KPU Situbondo akan melakukan tahapan sehingga nantinya akan menentukan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tahapan verifikasi administrasi kami mulai tanggal 15 Mei hingga 15 Juni 2023. Nantinya kelengkapan syarat bakal caleg di sistem aplikasi pencalonan (silon), kami gunakan untuk melakukan metode pencocokan, sehingga hasil yang pertama adalah lengkap dan benar. Jika mungkin ada perbaikan-perbaikan itu nanti akan kami kembalikan kepada parpol untuk diperbaiki atau dilengkapi," ujarnya.
Marwoto menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan persyaratan pencalonan, dan syarat bakal caleg merupakan tahapan untuk memperbaiki atau perbaikan sebelum ke tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Sebelum memasuki tahapan daftar calon sementara akan ditetapkan pada bulan Agustus, sedangkan daftar calon tetap (DCT) pada bulan September 2023," tutupnya.
Diketahui, DPRD Situbondo memiliki 45 jumlah kursi wakil rakyat. Akan ada ratusan Bacaleg uang mengadu nasib dalam Pileg 2024 mendatang. (Arifin)