masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Dani Ramdan mengatakan, Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional diperingati setiap tanggal 26 April, bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.Melalui Undang-Undang tersebut, kita mencanangkan perubahan paradigma penanggulangan bencana, yang tadinya hanya fokus pada tanggap darurat, ketika bencana terjadi baru kita bergerak, menjadi pengurangan risiko bencana, jadi lebih ke pencegahan," ujarnya.
Untuk pencegahan bencana yang melibatkan masyarakat, kita sudah bentuk wadah Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Sekarang sedang berproses pembentukan FPRB di tingkat Desa," terangnya.
Dani Ramdan berharap, dengan peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana, semakin memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa bencana menjadi urusan bersama, yang membutuhkan kepedulian dan harus ditangani sejak dari pencegahannya.tutupnya. (Mariam)