masukkan script iklan disini
trilokanews.com - Kabupaten Bekasi - Keberadaan mobil Dinas berplat merah yang di cat hitam terparkir di sebuah Hotel mewah di Kabupaten Bekasi akhirnya menarik perhatian. Arif bagian Aset di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Arif angkat bicara untuk menjelaskan situasi tersebut dan memberikan penjelasan terkait penggunaan mobil Dinas oleh pegawai Pemerintah.
Arif bagian Aset Kabupaten Bekasi dalam wawancara dengan awak media trilokanews.com saat ditanya apakah kita perlu menggunakan PPNS untuk penertibannya? Arif menjawab, kalau untuk kesitunya kita belum ke arah sana ya mbak, karena disini kan semua kewenangan ada di pengguna barang dan pengelola barang," ungkap Arif.
Untuk kewenangan PPNS kita lihat dulu cedera Hukumnya, pasti ya dengan Satpol-PP," kata Arif
Masih kata Arif, Iya yaitu pengguna barang, Aset tidak melakukan pembayaran pajak karena memang itu di masing-masing Dinas sudah dianggarkan, memang kita kita dapat surat dari Samsat, beberapa memang yang belum membayar yang memakai mobil berplat Merah.
Pengguna barang kita mendata dan menyarankan kepada semua pemakai barang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan," ujarnya
Kalau di bagian Aset hanya surat pengantar saja," kata dia
Penggunaan mobil di Dinas untuk kendaraan operasional, ada juga mobil jabatan, seperti itu penggunaan mobil Dinas, secara ketentuannya sih digunakan untuk Dinas, di luar dari itu tidak boleh," bahkan plat merah tidak boleh di ganti hitam itu sudah melanggar hukum," tutupnya. (Mariam)